RJ.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., menyampaikan, blok migas merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Sekda usai mengikuti Rapat Participating Interest Blok Migas bersama KPK melalui Video Conference, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa(28/12/2021).
“Hari ini kita melaksanakan rapat bersama KPK dan SKK Migas yang dilaksanakan secara virtual, rapat ini bertujuan guna mengoptimalisasi potensi PAD dari Participating Intern yang ada di Provinsi Jambi,” ujar Sekda.
“Kita sama-sama berharap, potensi PAD Provinsi Jambi dapat meningkat melalui kerjasama dengan SKK Migas yang ada di Provinsi Jambi dan tentunya ini bukan hanya meningkatkan PAD Provinsi Jambi tetapi juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” lanjut Sekda.
Dasar Hukum pelaksanaan kerjasama Parricipating Interest (PI) dengan Pertamina/SKK Migas adalah Peraturan Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Parricipating Interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, mengatakan, pertemuan antara KPK, Pemerintah, dan pihak SKK Migas bertujuan mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi.
“Pertemuan saat ini, bertujuan untuk mengoptimalkan participating interest di masa depan, dan saya rasa pertemuan ini sangat baik, untuk masing-masing pihak terhadap peranan dan tanggung jawab, sedangkan bagi SKK Migas, bagaimana bisa mensinergikan tugas dan tanggung jawab,” kata Maruli. (deni)
Discussion about this post