RJ.com – DPRD Provinsi Jambi melaksanakan rapat pansus Aset Bangun Guna Serah atau biasa disebut BOT (Build Operate Transfer) bersama dengan pihak Pasar Angso Duo Baru, Kamis (13/1/22).
Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Bustami Yahya, dengan anggota Akmaluddin, Faisal Riza, Rusli Kamal Siregar, Juwanda, Akmaluddin, Rusdi, Maimaznah, Nur Tri Kadarini.
Pertemuan itu, membahas perizinan yang dimiliki oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait dengan pengelolaan pasar Angso Duo Jambi.
Ketua Pansus, Bustami Yahya mengatakan izin pengoperasian dari PT EBN ini belum dikeluarkan. Hal inilah, menurutnya yang membuat pengelolaa pasar angso duo oleh PT EBN belum maksimal.
Dipaparkan Bustami, Belum dikeluarkannya surat izin pengoperasian itu dikarenakan pihak PT EBN belum memenuhi syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi belum, saat ini memisahkan HBG di HPL.
“Kita harapkan PT EBN sama-sama untuk selesaikan apa yang menjadi syarat yang harus di penuhi, sehingga pemprov keluarkan izin pengoperasian ini juga benar, dalam artian tidak ada syarat-syarat yang di tinggalkan,” tuturnya.
Di sisi lain, pada kesempatan ini Pansus juga mempertanyakan kepada pihak pemerintah mengapa mengeluarkan izin yang ada saat ini dengan catatan. Jika memang pembangunan PT EBN belum selesai menurut ketua pansus nyatakan saja belum selesai.
“Dengan adanya pansus ini diharapkan duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini,” harap Bustami.
Turut hadir dalam rapat itu Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, pihak BPN termasuk dengan Pengolah Pasar Angso Duo baru. (den/Adv).
Discussion about this post