• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Polres Muaro Jambi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengguna Jenis Sabu

by Redaksi Realita Jambi
23 Januari 2022
in Kabar TNI-Polri
A A
pelaku penyalahgunaan narkoba (foto: humas PMJ)

pelaku penyalahgunaan narkoba (foto: humas PMJ)

PostTweetShareScan

RJ.com – Tim Opsnal satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu di pos security SPBU Jaluko.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan atas penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, saat dikonfirmasi di ruangannya, Minggu 23/01/2022

Baca juga

Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi

Wagub Sani Optimistis UIN STS Jambi Bukukan Kemajuan Signifikan

Sambut Tahun Baru Islam, Grebeg Suro Diwarnai Ajak Lestarikan Budaya

Al Haris Apresiasi UIN STS: Banyak Alumni Berkiprah di Pemerintahan

AKP Amradi mengatakan penangkapan pengguna narkotika itu dilokasi yang berbeda, di mauro jambi dan kota jambi

“Penangkapan terjadi pada kamis Tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya TKP pertama di Pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta Rt. 20 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko dan TKP kedua RT 07 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi” kata Amradi

Amradi juga menjelaskan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bernama K (26) berada di TKP pertama di pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat hisapnya.

Dari keterangan Pelaku K (26) mendapatkan barang Narkotika tersebut dari R (37) yang beralamat Di di RT.07 Kel.penyengat rendah kota Jambi,dari keterangan Pelaku K tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua kerumah Pelaku R

“R (37) ditangkap didepan rumahnya dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian pelaku R, dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana R” kata Amradi

Lanjut AKP Amradi “petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku R dan ditemukan 2 (dua) buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam,” tuturnya

Dari keterangan Pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari R dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat oleh R dari D, yang beralamat di Kel. Penyengat Rendah Kota Jambi.

Dari hasil informasi R personil melanjutkan kerumah D namun D tidak ada lagi dirumah (Kabur) selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa kepolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K (26), 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set Alat Hisap Sabu, 1 (satu) buah botol permen warna putih, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 (satu) tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700.000,- hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu.

Dan barang bukti dari R (37) 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) Ball Plastik Klip Bening Kosong, 1 (satu) buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- ,2 (dua) buah tas Pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo Reno4 F warna biru, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009. (Ega)

Previous Post

Say No to Narkoba, Kasad Apresiasi Kunjungan Pengurus Granat

Next Post

lima Orang Tewas di Menhol PT.KT Tanjabtim, Diduga Keracunan Gas

Artikel lainnya

Kabar TNI-Polri

Kalemdiklat Polri Tinjau Fasilitas Diklat Reserse, Dorong Peningkatan SDM Aparat

5 Februari 2025
Kabar TNI-Polri

Kalemdiklat Polri Melaunching Modul Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik

4 Februari 2025
Kabar TNI-Polri

Lemdiklat Polri: Hukum sebagai Ikon Peradaban

2 Februari 2025
Kabar TNI-Polri

Lemdiklat Polri Ajarkan Pentingnya Moralitas dalam Pemolisian

25 Januari 2025
Daerah

Tim Asistensi dan Pamatwil Mabes Polri Kunjungi Polda Jambi

26 November 2024
Kabar TNI-Polri

18 Bulan Tugas Operasi Pamtas RI-PNG, Pangdam I/BB Apresiasi Satgas Yonif 122/TS

18 Oktober 2024
Kabar TNI-Polri

Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum

18 Oktober 2024
Kabar TNI-Polri

TNI Hadir untuk Rakyat: Renovasi Rumah Veteran Sukadji, Wujud Nyata Pengabdian

18 Oktober 2024
Daerah

Direskrimum Polda Jambi Tangkap Bandar dan Sub Agen Togel, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

18 Oktober 2024
Next Post
Korban saat di evakuasi (foto: humas polda)

lima Orang Tewas di Menhol PT.KT Tanjabtim, Diduga Keracunan Gas

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi - Junaidi Simgarimbun

Komisi III DPRD Kota Jambi Soroti Pembanguan RS Abdurrahman Sayuti

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah setuju pemungutan suara pemilu dan pilpres 2024 digelar serentak pada tanggal 14 Februari (CNN Indonesia/Bisma Septalisma (foto: istimewa/net)

Teng, Pemerintah Setujui Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024

Toko muda kalimantan barat Lidya Natalia Sartono (foto: ist)

Tokoh Dayak Kalbar: Edy Mulyadi Provokatif Minus Etika

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemda Awasi Pengusaha Minyak Goreng

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist