RJ.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ulu berhasil mengamankan satu orang pelaku PS (19) dengan kasus pencurian dan pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor yang telah membuat resah masyarakat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Ulu, Iptu Dasep Nurdin Ansoris dengan pemberatan dan curanmor diwilayah Provinsi Riau dan pelaku dihadiahi timah panas.
Saat dikonfirmasi Iptu Dasep Nurdin Ansoris mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dua orang korban yang melapor ke Polsek Tungkal ulu.
“Laporan pertama dari korban N warga Suban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jenis Vixion, kejadian pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2022,pelaku PS (19) melakukan aksinya dengan cara membuka pintu belakang rumah korban,” kata Kapolsek.
Iptu Dasep Nurdin Ansoris melanjutkan, laporan kedua tempat kejadian di rumah korban OK desa Suban pada tanggal 04 Februari 2022 ,pelaku PS(19) melakukan aksi nya masuk rumah korban melalui pintu Belakang,dan mengambil 1 (satu) unit hp VIVO Y12 warna biru, kotak Hp VIVO Y12, 1 (satu) buah tas selempang berisi dompet, STNK motor beat, KTP dan Sim 1 (satu) buah helm merk KYT milik korban O.K.
“Berdasarkan dua laporan yang masuk Unit Reskrim Tungkal ulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, Karena kejadian pencurian telah membuat resah masyarakat kecamatan Batang asam,yang dilakukan pelaku secara berturut turut selama dua hari,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di rumah temannya di daerah Simpang Japura, Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Sayuti bersama personil Reskrim langsung bergerak dan berkoordinasi langsung dengan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau.
“Tim melakukan pengepungan dirumah temannya pelaku PS (19) dan teman pelaku, S ditangkap saat sedang tertidur didalam kamar,berserta barang bukti,” tuturnya.
“Pada saat melakukan pengembangan dilapangan, pelaku PS (19) Berupaya melawan petugas dan berupaya melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dan menembak kaki pelaku sebelah kanan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku PS(19) kita berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit SPM VIXION warna hitam merah lengkap dengan BPKB dan STNK,1 (satu) buah Kunci Kontak SPM.
Dua buah handphone merk vivo Y12,dan Merk Samsung GT E 1272,1 (satu) buah kotak hp vivo Y12 warna biru, 1 (satu) buah Tas slempang warna biru,1 (satu) buah tas dukung/punggung, 1 (satu) buah STNK Spm Beat, 1 (satu) buah KTP an.MHz 1 (satu) buah Helm warna hitam merah mudah merk KYT. (Tif)
Discussion about this post