RJ.COM – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) H. Romi Hariyanto, SE menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2021 kepada BPK RI Perwakilan Jambi di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi. Jum’at (25/3/22).
Di waktu yang bersamaan Pemerintah Provinsi Jambi juga menyerahkan LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd I.
LKPD yang diserahkan lebih cepat dari deadline yang ditentukan. Romi mengatakan penyerahan LKPD menjadi kewajiban bagi semua pemerintah daerah.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, dalam regulasi itu, LKPD harus disampaikan ke BPK maksimal tiga bulan setelah tutup anggaran
Penyerahan LKPD ke BPK Perwakilan Jambi merupakan langkah awal untuk dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemkab Tanjab Timur empat kali berturut turut.
Penyerahan LKPD ini di awali oleh Pemprov Jambi lalu di ikuti Kabupaten Tanjab Timur dan di akhiri dengan pembubuhan tanda tangan dukungan terhadap BPK RI Perwakilan Jambi menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (Ega/adv)
Discussion about this post