• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

H-7 Lebaran THR Harus Dibayar Perusahaan, Jika Terlambat ini Sanksinya

by Redaksi Realita Jambi
9 April 2022
in Daerah
A A
Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah (foto: Ist)

Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah (foto: Ist)

PostTweetShareScan

RJ.com – Perusahaan wajib melakukan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun2022 bagi para pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran I’dul Fitri 1443 H.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industri (Wasnaker), Dedy Ardiansyah mengatakan tahun ini perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja secara full.

Baca juga

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

“Kita anjurkan perusahaan mulai membayar THR karyawan/buruh dari sekarang agar sudah dekat hari-H tidak kalang kabut”, kata Dedy, Jum’at (08/04/2022).

Dedy mengatakan regulasi mengenai THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.

Landasan hukum, sebut Dedy juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Di Provinsi Jambi, terang Dedy, saat ini tercatat ada 4.007 perusahaan yang terdata. Semuanya wajib memberikan THR untuk karyawannya.

“Angka tersebut paling banyak perusahaan di Kota Jambi, Mencapai 2000 lebih,” ujarnya.

Dedy mengingatkan jangan ada perusahaan yang mencoba untuk tidak memberikan THR kepada pekerja/buruhnya. Jika ada yang nekat, lanjut Dedy maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai mekanisme, ungkap Dedy, Pengusaha yang melalaikan kewajibannya membayar THR pekerja/buruhnya akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

“Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya,” tegasnya. (Red)

Previous Post

Wakil Bupati Muaro Jambi Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Next Post

PUPR Tunggu Dana Anggaran Belanja Tambahan Untuk Memperbaiki Jalan

Artikel lainnya

Daerah

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

9 Maret 2026
Daerah

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

8 Maret 2026
Advertorial

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

8 Maret 2026
Advertorial

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

7 Maret 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci

7 Maret 2026
Advertorial

Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

7 Maret 2026
Daerah

Perlancar Arus Mudik Lebaran, Dinas PUTR Jambi Genjot Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi

7 Maret 2026
Advertorial

Fadhil Arief Kukuhkan LPTQ Batang Hari dan Serahkan Bonus bagi Kafilah MTQ

7 Maret 2026
Advertorial

Pemkab Batang Hari Peringati Nuzulul Qur’an dan Serahkan Hadiah Lomba Semarak Ramadhan

7 Maret 2026
Next Post

PUPR Tunggu Dana Anggaran Belanja Tambahan Untuk Memperbaiki Jalan

PUPR Pemprov Aspal Jalan Tugu Keris dan Hayam Wuruk Jelutung

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman Foto: Agus).

Sekda Jambi Apresiasi Bazar Murah Ramadhan 1443 H

Gubernur Jambi Al Haris (foto: Hori)

Al Haris Akan Tingkatkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Masnah Burso saat foto bersama pengahafal Al-Qur'an dan Anak Yatim (foto: ist)

Bupati Masnah Buka Puasa Bersama Penghafal Al-Quran dan Anak Yatim di Villa Tanah Betuah Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting