• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

H-7 Lebaran THR Harus Dibayar Perusahaan, Jika Terlambat ini Sanksinya

by Redaksi Realita Jambi
9 April 2022
in Daerah
A A
Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah (foto: Ist)

Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah (foto: Ist)

PostTweetShareScan

RJ.com – Perusahaan wajib melakukan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun2022 bagi para pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran I’dul Fitri 1443 H.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industri (Wasnaker), Dedy Ardiansyah mengatakan tahun ini perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja secara full.

Baca juga

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

Wagub Sani Buka Musorprovlub KONI Provinsi Jambi 2025

Laka Tunggal Seorang Pelajar Asal Jambi Meninggal Dunia di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Zone V WKS

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

“Kita anjurkan perusahaan mulai membayar THR karyawan/buruh dari sekarang agar sudah dekat hari-H tidak kalang kabut”, kata Dedy, Jum’at (08/04/2022).

Dedy mengatakan regulasi mengenai THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.

Landasan hukum, sebut Dedy juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Di Provinsi Jambi, terang Dedy, saat ini tercatat ada 4.007 perusahaan yang terdata. Semuanya wajib memberikan THR untuk karyawannya.

“Angka tersebut paling banyak perusahaan di Kota Jambi, Mencapai 2000 lebih,” ujarnya.

Dedy mengingatkan jangan ada perusahaan yang mencoba untuk tidak memberikan THR kepada pekerja/buruhnya. Jika ada yang nekat, lanjut Dedy maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai mekanisme, ungkap Dedy, Pengusaha yang melalaikan kewajibannya membayar THR pekerja/buruhnya akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

“Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya,” tegasnya. (Red)

Previous Post

Wakil Bupati Muaro Jambi Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Next Post

PUPR Tunggu Dana Anggaran Belanja Tambahan Untuk Memperbaiki Jalan

Artikel lainnya

Daerah

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Buka Musorprovlub KONI Provinsi Jambi 2025

30 Juni 2025
Daerah

Laka Tunggal Seorang Pelajar Asal Jambi Meninggal Dunia di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Zone V WKS

30 Juni 2025
Advertorial

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Optimistis UIN STS Jambi Bukukan Kemajuan Signifikan

29 Juni 2025
Advertorial

Sambut Tahun Baru Islam, Grebeg Suro Diwarnai Ajak Lestarikan Budaya

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris Apresiasi UIN STS: Banyak Alumni Berkiprah di Pemerintahan

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris: Hukum Adat Harus Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa

27 Juni 2025
Next Post

PUPR Tunggu Dana Anggaran Belanja Tambahan Untuk Memperbaiki Jalan

PUPR Pemprov Aspal Jalan Tugu Keris dan Hayam Wuruk Jelutung

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman Foto: Agus).

Sekda Jambi Apresiasi Bazar Murah Ramadhan 1443 H

Gubernur Jambi Al Haris (foto: Hori)

Al Haris Akan Tingkatkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Masnah Burso saat foto bersama pengahafal Al-Qur'an dan Anak Yatim (foto: ist)

Bupati Masnah Buka Puasa Bersama Penghafal Al-Quran dan Anak Yatim di Villa Tanah Betuah Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist