• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

H-7 Lebaran THR Harus Dibayar Perusahaan, Jika Terlambat ini Sanksinya

by Redaksi Realita Jambi
9 April 2022
in Daerah
A A
Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah (foto: Ist)

Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah (foto: Ist)

PostTweetShareScan

RJ.com – Perusahaan wajib melakukan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun2022 bagi para pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran I’dul Fitri 1443 H.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industri (Wasnaker), Dedy Ardiansyah mengatakan tahun ini perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja secara full.

Baca juga

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

Andry Setiawan Terpilih Aklamasi Pimpin Backstagers Jambi 2025–2029

Bupati Kerinci Hadiri Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kerinci Tahun 2025

“Kita anjurkan perusahaan mulai membayar THR karyawan/buruh dari sekarang agar sudah dekat hari-H tidak kalang kabut”, kata Dedy, Jum’at (08/04/2022).

Dedy mengatakan regulasi mengenai THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.

Landasan hukum, sebut Dedy juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Di Provinsi Jambi, terang Dedy, saat ini tercatat ada 4.007 perusahaan yang terdata. Semuanya wajib memberikan THR untuk karyawannya.

“Angka tersebut paling banyak perusahaan di Kota Jambi, Mencapai 2000 lebih,” ujarnya.

Dedy mengingatkan jangan ada perusahaan yang mencoba untuk tidak memberikan THR kepada pekerja/buruhnya. Jika ada yang nekat, lanjut Dedy maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai mekanisme, ungkap Dedy, Pengusaha yang melalaikan kewajibannya membayar THR pekerja/buruhnya akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

“Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya,” tegasnya. (Red)

Previous Post

Wakil Bupati Muaro Jambi Menghadiri Safari Ramadhan di Desa Pulau Kayu Aro

Next Post

PUPR Tunggu Dana Anggaran Belanja Tambahan Untuk Memperbaiki Jalan

Artikel lainnya

Daerah

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

9 Mei 2025
Advertorial

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

9 Mei 2025
Daerah

Andry Setiawan Terpilih Aklamasi Pimpin Backstagers Jambi 2025–2029

9 Mei 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Hadiri Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kerinci Tahun 2025

9 Mei 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

8 Mei 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

8 Mei 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Harap Revisi UU Sisdiknas Berpihak pada Guru

8 Mei 2025
Advertorial

Diskominfo Jambi Blokir Puluhan Situs Judi Online, Pemprov Perkuat Patroli Siber

8 Mei 2025
Daerah

Air Bersih Mulai Mengalir, Warga Desa Bram Itam Kanan Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD ke-124

8 Mei 2025
Next Post

PUPR Tunggu Dana Anggaran Belanja Tambahan Untuk Memperbaiki Jalan

PUPR Pemprov Aspal Jalan Tugu Keris dan Hayam Wuruk Jelutung

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman Foto: Agus).

Sekda Jambi Apresiasi Bazar Murah Ramadhan 1443 H

Gubernur Jambi Al Haris (foto: Hori)

Al Haris Akan Tingkatkan Tipe RSUD Mayjen H A Thalib

Masnah Burso saat foto bersama pengahafal Al-Qur'an dan Anak Yatim (foto: ist)

Bupati Masnah Buka Puasa Bersama Penghafal Al-Quran dan Anak Yatim di Villa Tanah Betuah Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Identitas Lakalantas Tol Cipali KM 178, Ternyata Musisi Asal Muaro Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Vonis AS Dengan Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist