JAMBI,RJ.com – Truk batu bara dilarang beroperasi selama arus mudik berlangsung di Jambi, sejak tanggal 28 April hingga 9 Mei tahun 2022. Jika nekat melanggar ketentuan itu, jajaran Polda Jambi akan melakukan penindakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, AKBP Bambang Purwanto mengatakan bahwa pihaknya akan memantau dan melakukan patroli di pos-pos yang ada. Pengendara truk angkutan batu bara yang nekat melanggar akan ditilang.
“Kita tetap lakukan patroli, jika ditemukan ada angkutan yang melanggar, akan kita tilang,” Kamis (28/4).
Ia meminta para pengendara sopir angkutan batu bara tidak beroperasi sementara waktu.
“Kita minta agar supir angkutan tidak beroperasi sementara waktu sampai arus mudik dan balik lebaran ini,” ujarnya.
Polda Jambi telah menyiapkan 36 pos pengamanan, dan 13 pos pelayanan. Pos ini tersebar di seluruh kabupaten, dan kota di Provinsi Jambi.
“Dalam operasi ketupat tahun 2022 yang berlangsung selama 12 hari, jajaran Polda Jambi telah membuat 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan demi kelancaran dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, Jumat (22/4/2022).
Personel yang dikerahkan Polda Jambi berjumlah 3.244 orang. Selain kepolisian, ada TNI, dinas perhubungan, dan lainnya, yang turut mengamankan saat arus mudik berlangsung di Jambi.(Bhj)
Discussion about this post