Muarojambi,RJ.com – Pengendara roda empat yang memakai pelat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ditilang oleh petugas.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK.MH melalui kasi humas AKP .Amradi SE mengatakan ada satu kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas memakai TNKB warna dasar putih tulisan hitam.
Kasat lantas AKP .Angga Luviyanto.MH mengatakan TNKB warna dasar putih tulisan hitam belum disahkan penggunanya Korlantas Porli.
“Iya benar ada 1 (satu) kendaraan memakai TNKB warna dasar putih tulisan hitam makanya kita lakukan penilangan,” katanya.
Dijalan lintas Jambi – Pekan Baru tepatnya Kecamatan Sekernan dimulai pukul11.00 WIB hingga selesai.
AKP Angga juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk pengaman, tidak menggunakan kaca spion dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan .
KBO sat lantas IPTU Made yoso juga mengimau kepada seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Muaro Jambi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan jangan meroba plat sebelum ada ketentuan dari kakorlantas.
Sumber : Humas PMJ
Discussion about this post