TANJABTIM,RJ.com – Polres Tanjab Timur menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dalam Pemberatan (Curat) yang terjadi di Parit Culum, Tanjab Timur. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman pada Rabu, (11/05).
Pelaku yang diamankan berinisial HR , DS yang telah diamankan di Parit Culum Kecamatan Sabak Barat Kab Tanjung Jabung Timur. Sedangkan seorang pelaku berinisial RFR melarikan diri saat diamankan dan menjadi DPO.
Disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Ichsan M Usman, Para pelaku telah berulang kali melakukan tindak kejahatan pembegalan yang sama kepada pengendara di jalan yang melintas di daerah Sabak, Tanjab Timur. Hingga kini telah ada 6 korban yang menjadi korban pembegalan oleh pelaku tersebut.
“Modus para pelaku HR dan DS yaitu dengan sengaja berboncengan mengendarai sepeda motor dari Jambi Kota Seberang menuju Muara Sabak mencari warga yang menggunakan perhiasan dan menarik paksa perhiasan tersebut kemudian langsung menjualnya ke pasar dengan harga murah,” jelas Kapolres Tanjab Timur.
“Barang bukti yang telah diamankan saat ini ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya,” terang Alumni Akpol 2000 ini.
Pelaku tindak kejahatan tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabtim yang mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kel Parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tim Opsnal langsung menuju ke tkp dan langsung mengamankan kedua pelaku.
Ditambahkan olek Kapolres Tanjab Timur para pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 363 Ayat 1 ke – 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama (12 Tahun). (Latif)
Discussion about this post