• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Soal Pengaturan Angkutan Batu Bara, Juwanda: Pengusaha Tak Bisa Lepas Tangan

by Redaksi Realita Jambi
12 Mei 2022
in Advertorial, Daerah, Politik
A A
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Juwanda (foto: ist)

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Juwanda (foto: ist)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Posisi Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal pengaturan angkutan batu bara semakin kuat. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mendukung posisi daerah dalam hal ini.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, mengatakan momentum ini harus dimaksimalkan. Pemprov mesti lebih tegas mengatur angkutan batu bara di jalan umum.

Baca juga

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

“SE No. 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi diterbitkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Momentum menata lebih baik lagi angkutan batubara di jalan umum,” ujar Juwanda, Kamis (12/5/2022).

Ia katakan, ada tiga poin utama di Surat Edaran tertanggal 30 April 2022 itu. Salah satunya adalah kendaraan angkutan batu bara tidak boleh keluar tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

“Poin ini sangat penting untuk dipastikan berjalan secara konsisten. Karena hak masyarakat umum pengguna jalan juga wajib dijamin kenyamanan dan kelancarannya,” tambahnya.

Sementara poin lain mengatur bahwa angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) batubara. Artinya, angkutan merupakan rangkaian produksi yang terintegrasi secara penuh dalam kegiatan pertambangan.

Sehingga dengan demikian pengusaha tambang batu bara tak bisa ‘lepas tangan’ dengan angkutan.

“Angkutan jelas tanggungjawab perusahaan tambang. Terintegrasi penuh dalam rangkaian produksi batu bara itu sendiri. Pengusaha tak bisa lepas tangan,” tambahnya lagi.

Sementara di poin ketiga, ditekankan bahwa rute angkutan yang diatur pemprov wajib dipatuhi. Jadi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan instansi terkait diminta bekerja efektif memastikan hal ini.

Bagaimana jika perusahaan tetap membandel?.

“Dinas Perhubungan jangn ragu menegakkan aturan. Dan Pemprov punya daya tekan kok. Jangan ragu rekomendasikan sanksi tegas. Jika perlu rekomendasikan pencabutan izin ke kementerian,” tutupnya.(Fi/adv)

Previous Post

JMSI Provinsi Jambi Apresiasi Positif Pergelaran ‘Lemari’ Teater Tonggak

Next Post

Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sungai Duren

Artikel lainnya

Daerah

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

9 Maret 2026
Daerah

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

8 Maret 2026
Advertorial

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

8 Maret 2026
Advertorial

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

7 Maret 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci

7 Maret 2026
Advertorial

Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

7 Maret 2026
Daerah

Perlancar Arus Mudik Lebaran, Dinas PUTR Jambi Genjot Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi

7 Maret 2026
Advertorial

Fadhil Arief Kukuhkan LPTQ Batang Hari dan Serahkan Bonus bagi Kafilah MTQ

7 Maret 2026
Advertorial

Pemkab Batang Hari Peringati Nuzulul Qur’an dan Serahkan Hadiah Lomba Semarak Ramadhan

7 Maret 2026
Next Post
Bupati Muaro Jambi Masnah Busro (foto: ist)

Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sungai Duren

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi (Foto: ist)

BK DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Pentingnya Kerja Dispilin

Kunjungi Kodim 0416 Bute, Danrem 042/Gapu : Pastikan TNI Menjadi Pemersatu Semua Komponen Bangsa

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani (foto: Sopbirin)

Sani Harapkan Peran Strategis Para Konsultan

Surat Pengumuman Nama-nama Calon Anggota KIP Provinsi Jambi Periode 2022-2026

DPRD Umumkan 15 Nama Calon Anggota KIP Provinsi Jambi Periode 2022-2026

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting