Jambi,RJ.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi menggelar acara Pendampingan Teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Pemerintah Daerah Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Aston Jambi Selasa (07/06/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jambi, Drs.H.Apani Saharudin secara langsung membuka acara tersebut dengan narasumber Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian Pemberdayaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Cahyono Tri Birowo,S.T.,M.T,.
Apani menyambut baik serta memberikan apresiasi pada pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE sebagai salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan pemanfaatan teknologi dan informasi sebagai salah satu sarana penunjang dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Daerah, sehingga keputusan yang diambil tepat sasaran dan dapat meningkatan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Apani.
Apani menuturkan Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah sebagai piloting SPBE oleh Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan penerapan penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen untuk terus berusaha meningkatkan penerapan SPBE, begitu juga dengan Kabupaten/Kota memiliki antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif menggambarkan semangat dalam penerapan SPBE.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ir.Nurachmat Herlambang,MMA., melaporkan, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, agar pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang transparan. Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE, dimana Pemerintah Provinsi Jambi dan 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sudah memiliki Indeks SPBE.
Herlambang menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi sesuai dengan tugas dan fungsi yang tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 47 tahun 2020 bertugas mengkoordinaskan setiap aktivitas pemerintahan berbasis elektronik. Penerapan SPBE tidak hanya tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi saja, tetapi sudah tugas bersama.
“Dalam melaksanakan SPBE Sangat dibutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel dapat terwujud. Piloting SPBE ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan penerapan SPBE,” jelas Herlambang.(Dn/Adv)
Discussion about this post