Muarojambi,RJ.com – Sebanyak 10 truk batubara yang melintas diluar Jam Operasional yang telah ditentukan melalui Surat Edaran Gubernur Jambi, Jum’at siang ditilang oleh Satlantas Polres Muaro Jambi.
Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvianto melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Satlantas Polres Muaro Jambi di lokasi jalan lintas Niaso Jambi – Sabak sedikitnya berhasil menilang sebanyak 10 truk batu bara.
“Ada 10 truk batubara yang berhasil ditilang karena melanggar Jam Operasional,” kata Kasi Humas AKP Amradi, SE.
Selain melakukan penilangan, kata Amradi, Satlantas Polres Muaro Jambi juga melakukan penyekatan terhadap truk batubara yang melintas diluar Jam Operasonal tersebut.
Kendaraan truk batu bara diarahkan ke kantong kantong parkir dan di bahu jalan diatur sejajar satu lajur.
Selain itu, Satlantas Polres Muaro Jambi juga melakukan teguran dan membuat surat pernyataan bagi kendaraan angkutan Batubara dengan TNKB Luar Provinsi Jambi agar memutasikan ke Wilayah Provinsi Jambi. (Red)
Discussion about this post