RJ.COM – Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2021-2022 dengan agenda pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan serta Ranperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Saidina Hamzah, SE yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril.S.I.P dan Sekretaris DPRD, Syafaruddin,S.I.P, para Anggota DPRD, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para kepala OPD, Kabag Logistik Polres Tanjab Timur, Kasi Intel Kajari Tanjab Timur dan para insan pers, Selasa (21/6/22) Siang.
Sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sapril mengatakan, kabupaten Tanjab timur perlu memiliki regulasi landasan hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah, untuk bisa memberikan fasilitas untuk penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan penyelenggaraan pondok pesantren.
“Mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dengan tujuan menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar untuk mengembangkan potensi masyarakat agar berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta bertanggungjawab dalam upaya mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata sekda
Selanjutnya Sapril mengatakan, Peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan dalam memberikan manfaat yang besar dan mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas dan unggul.
“Kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren sebagaimana amat Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, pesantren diselenggarakan sebagai fungsi pendidikan dan diselenggarakan sebagai fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berahklakqul Karimah.” harap Sapril .
Diakhir sambutan Sekda mengatakan terhadap kedua Ranperda Inisiatif DPRD kabupaten Tanjung Jabung timur, pengaturannya perlu dituangkan dalam Perda demikianlah tanggapan Eksekutif terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan sependapat terhadap kedua Ranperda untuk dapat di bahas dalam tahapan selanjutnya. (Dn/adv)
Discussion about this post