• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

DPC PKB Muaro Jambi Digugat Karena Tolak Laporkan Dana Bantuan Parpol, Penggugat Optimis Menang

by Redaksi Realita Jambi
28 Juni 2022
in Daerah, Politik
A A
PostTweetShareScan

Jambi,RJ.com – Jelang putusan sidang perkara gugatan keterbukaan informasi publik terhadap Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muaro Jambi, esok, 28 Juni 2022 penggugat optimis memenangkan gugatan tersebut.

Sidang yang akan digelar pada Selasa 28 Juni 2022 ini merupakan sidang terakhir dengan penggugat PT Moksha Multi Media dan diagendakan sebagai pembacaan putusan.

Baca juga

Stadion Mini Sungai Bungkal: Majelis Hakim Tegaskan Mekanisme Pencairan Kolektif

DPRD Jambi: Harimau di Taman Rimbo Sudah Habis, Lebih Baik Satwa Langka Dipindahkan ke Lembaga Profesional

Bahagianya Bupati Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran & Dampingi Jendral Kunto Arif Wibowo

Transformasi BUMD, Pemprov Jambi Siap Ubah Status PT Indoguna jadi Perseroda

Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, jogi mengatakan bahwa pihaknya selaku penggugat percaya penuh terhadap para Komisioner di Komisi Informasi.

“Kita yakin dengan para Komisioner, mereka bekerja secara professional. Semestinya, gugatan kita dapat diterima sebagai pembuktian hidupnya kebebasan pers di Jambi,” ujar Jogi dengan tegas. Pada Senin, 27 Juni 2022.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika hasil putusan justru melindungi pihak tergugat maka ini sama saja menunjukkan terpasungnya kebebasan pers.

Sebelumnya, seperti diketahui, penggugat ingin mengkonfirmasi mengenai masa berlaku SK DPC PKB Muarojambi. Penyimpangan pemanfaatan dana Parpol serta adanya SPJ palsu yang dilayangkan ke Kesbangpol Muarojambi.

Saat persidangan sebelumnya, pihak tergugat merasa keberatan menjawab pertanyaan penggugat. Mudrika yang mengaku sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi mengatakan SK DPC boleh diinformasikan namun tertutup. Ia tidak menolak menjawab pertanyaan tersebut dengan konkret.

“Ini merupakan informasi yang bersifat terbuka tetapi tertutup. Jadi harus izin kepada pimpinan terlebih dulu, ” ujar Mudrika pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Moksha, Jogi Sirait menyampaikan bahwa hal ini patut dipertanyakan. Sebab pada SK PKB, Murdika merupakan Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Jambi bukan sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.

“Kementerian mengakui bahwa Murdika adalah Tenaga Ahli bukan Sekretaris. Dipersidangan ini terkuak semua,” kata Jogi dengan tegas.

Soal adanya penyimpangan dana Parpol, penggugat meminta transparansi penggunaan anggaran tahun 2019-2021 karena berasal dari APBD dan bersifat informasi publik. Namun tergugat enggan memberikannya dan menyampaikan informasi ini juga terbuka namun terbatas.

“Dana bantuan Parpol, hanya kami laporkan ke Bupati dan BPK. Tembusannya ke Kesbangpol. Karena bantuan Parpol bersifat terbuka namun terbatas,” ujar Mudrika.

Ia pun menyampaikan bahwa ada partai lain di Provinsi Jambi secara terbuka memberikan informasi penggunaan anggarannya. Ini dapat menjadi pembanding atas berlakunya keterbukaan informasi yang seharusnya bisa diketahui public. Apalagi menyangkut tentang aliran anggaran dari negara.

“Ada partai lain yang terbuka. Menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran kepada publik sebelum diminta publik. Yaitu PDIP yang diketuai oleh Edi Purwanto,” ujar Jogi.

Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 Juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait sangat yakin dan optimis KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.(Red)

Previous Post

Sani: Pemprov Alokasikan Dana 1,9 Miliar Atasi PMK

Next Post

Duduk Bersama Petani, Ketua DPRD Muaro Jambi Minta Pemerintah Pusat Naikkan Harga TBS

Artikel lainnya

Daerah

Stadion Mini Sungai Bungkal: Majelis Hakim Tegaskan Mekanisme Pencairan Kolektif

2 Juni 2025
Advertorial

DPRD Jambi: Harimau di Taman Rimbo Sudah Habis, Lebih Baik Satwa Langka Dipindahkan ke Lembaga Profesional

2 Juni 2025
Daerah

Bahagianya Bupati Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran & Dampingi Jendral Kunto Arif Wibowo

2 Juni 2025
Advertorial

Transformasi BUMD, Pemprov Jambi Siap Ubah Status PT Indoguna jadi Perseroda

2 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Resmi Buka PEPARPEPROV 2025

2 Juni 2025
Advertorial

Wakil Bupati Kerinci Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Juni 2025
Advertorial

Apresiasi Munas VI Apkasi, Bupati Monadi Dorong Kolaborasi Antarwilayah

2 Juni 2025
Daerah

Diduga Jadi Korban Malpraktek, Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum

2 Juni 2025
Advertorial

Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Tokoh Jambi Terima Penghargaan LVRI

2 Juni 2025
Next Post
Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti langsung duduk bersama masyarakat bahar dan melakukan pertemuan dengan Forum Kades dan BPD Se-kecamatan Bahar Grup (foto: ist)

Duduk Bersama Petani, Ketua DPRD Muaro Jambi Minta Pemerintah Pusat Naikkan Harga TBS

Kapolda Jambi Tinjau Mall Pelayanan Publik 

Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Foto: ilustrasi pengisian BBM / Istimewa

Mulai 1 Juli 2022, Pembeli Pertalite dan Solar Wajib Daftar

Al Haris Harap APKI Jambi Perkuat Kinerja

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Identitas Lakalantas Tol Cipali KM 178, Ternyata Musisi Asal Muaro Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist