Jakarta,RJ.com – Polisi menetapkan Ustaz TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto, Rudianto alias Dian (RD), sebagai tersangka pencabulan 3 murid laki-laki. Kabar penetapan dan penahanan tersangka itu disambut tangis haru ibu para korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan Ustaz Dian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 3 murid laki-lakinya hari ini. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih detil ihwal penetapan tersangka tersebut.
“Iya, rencana Senin (4/7) ya buat informasi lengkapnya,” kata Gondam seperti dilansir detikJatim, Sabtu (2/7/2022).
Akibat perbuatannya, Ustaz Dian harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kabar dari polisi terkait penetapan Ustaz Dian sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto juga sampai ke tim kuasa hukum ketiga korban. Kabar tersebut mereka terima dari Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto, Ansorul Huda yang juga menjadi kuasa hukum para korban.
“Hari ini baru saja ada kabar yang luar biasa kalau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami dapat kabar dari Pak Ansorul, dia yang dapat kabar dari Polres Mojokerto,” ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Korban, Lambang Siswandi.
Discussion about this post