• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

OJK Perkuat Ketahanan TI Perbankan, Perusahaan Pembelian Sekunder Perumahan dan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

by Redaksi Realita Jambi
30 Juli 2022
in Daerah
A A
Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

PostTweetShareScan

Realitajambi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan dengan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di tiga bidang itu.

Ketiga ketentuan itu yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

Baca juga

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

Wagub Sani Buka Musorprovlub KONI Provinsi Jambi 2025

Laka Tunggal Seorang Pelajar Asal Jambi Meninggal Dunia di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Zone V WKS

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI.

Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021.

Melalui penerbitan POJK PTI, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan. Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

Selain itu, dengan diterbitkannya POJK PTI, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak serta mendukung visi dan misinya. Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum. Melalui POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum
POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022.

Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK Nomor 12/POJK.05/2022

POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam rangka mendorong program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan dan mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang secara umum memperluas peran dan kegiatan usaha PPSP. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022.

POJK Nomor 13/POJK.05/2022

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI).

POJK ini dikeluarkan sebagai pedoman ketentuan pengawasan terhadap PT BPUI sebagai Lembaga Jasa Keuangan holding asuransi dan penjaminan yang mendapat penambahan Penyertaan Modal Negara melalui inbreng saham yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah (penyertaan modal melalui pengalihan sebagian saham milik pemerintah).

Selanjutnya melalui POJK tersebut, maka PT BPUI ditetapkan sebagai suatu konglomerasi keuangan mengingat sebelumnya perseroan juga telah berkedudukan sebagai holding grup Bahana yang beranggotakan perusahaan efek dan perusahaan modal ventura.

Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap PT BPUI meliputi aktivitas PT BPUI yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap PT BPUI atas aspek kepatuhan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung.

Dalam peraturan ini PT BPUI dan perusahaan anak wajib menerapkan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif.

POJK ini mulai berlaku sejak 8 Juli 2022. Sedangkan khusus untuk ketentuan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 8 Juli 2023. (*/Red)

Previous Post

Al Haris: Serambi 2022 Momen Perkuat Ekonomi Syariah

Next Post

Lanjutkan Momentum Positif, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Peningkatan Pendapatan

Artikel lainnya

Daerah

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Buka Musorprovlub KONI Provinsi Jambi 2025

30 Juni 2025
Daerah

Laka Tunggal Seorang Pelajar Asal Jambi Meninggal Dunia di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Zone V WKS

30 Juni 2025
Advertorial

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Optimistis UIN STS Jambi Bukukan Kemajuan Signifikan

29 Juni 2025
Advertorial

Sambut Tahun Baru Islam, Grebeg Suro Diwarnai Ajak Lestarikan Budaya

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris Apresiasi UIN STS: Banyak Alumni Berkiprah di Pemerintahan

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris: Hukum Adat Harus Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa

27 Juni 2025
Next Post
Dok .Istimewa

Lanjutkan Momentum Positif, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Peningkatan Pendapatan

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi, menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan Panitia Inti PB PON XXI/2024 (foto: dok Pendam I/BB)

Pangdam I/BB Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Panitia Inti PB PON XXI/2024 Sumut-Aceh Wilayah Sumut

Suasana akrab Satgas TMMD Reg 114 bersama warga (foto: Ak)

Singkong Rebus Menjadi Teman Setia Warga dan Satgas TMMD Reg 114

Foto: Infografis/Mengenal Joker, Virus yang Curi data & Uang Pengguna Android/Arie Pratama /Istimewa

Segera Hapus, Aplikasi Android Ini Bisa Rampok Duit di Rekening

Dok .Istimewa

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP di DJP Online

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist