Realitajambi.com – Pembangunan sarana dan prasarana Utilitas Paud Dan TK YKI Nurul Fathi Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi yang pengerjaannya sudah dimulai seminggu yang lalu masalahnya kian meruncing.
Jika dilihat dari papan informasi Pengerjaan proyek Pembangunan tersebut dikelola oleh CV Sinar Bunglon dengan besar anggaran mencapai 172.238.079,37 yang pembangunannya bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari dengan masa pengerjaan 60 Hari Kalender dan tanpa ada keterangan di papan informasi sumber dana dari mana.
Masalah tersebut kian meruncing dikarenakan ada beberapa item Aset Desa dirobohkan dan dihancurkan tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada pihak pemerintah Desa Ture dan seolah olah kontraktor CV Sinar Bunglon mengangkangi pemerintahan Desa Ture.
Usman Kepala Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari saat dimintai keterangannya merasa sangat kecewa karena pemberitahuan akan dibangunnya tempat permainan TK tersebut meminta ijinnya setelah proyek pekerjaan tersebut sudah berjalan 2 hari akan dilaksanakan proyek tersebut di wlayah desanya.
Lalu saat Kades yang ditemui wartawan di rumahnya menjelaskan awalnya saya tidak tahu adanya pengerjaan proyek yang ada wilayahnya, bahkan di lokasi sudah ada pekerja dari luar yang bekerja dari pihak rekanan.
”Saya tidak tau dengan adanya pengerjaan proyek di wilayah saya dan jangankan lewat telpon bersurat pun tidak ada, setelah proyek itu berjalan sekitar 2 hari baru ada perwakilan dinas PDK mendatangi saya untuk meminta ijin,” jelasnya.
“Dan mirisnya lagi setelah proyek itu berjalan Patung Angsa dan Pagar depan sebelah jalan itu dihancurkan dan mereka tidak pernah sama sekali meminta ijin kepada pihak Desa, padahal itu adalah Aset Desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, berani sekali kontraktor tersebut menghancurkan Aset Desa tanpa seijin Pemerintah Desa,” ujarnya
Lebih lanjut di katakannya pihaknya bukan tidak mendukung akan pembangunan proyek Pembangunan Sarana dan prasarana Utilitas Paud Dan TK YKI Nurul Fathi, “saya bersyukur adanya pembangunan didesa saya tapi kenapa Aset Desa itu dihancurkan tanpa berkoordinasi dengan saya selaku Kepala Desa,” imbuhnya dengan nada sedikit kesal.
“Tambahnya lagi, jika memang dengan pembangunan tersebut patung angsa dan Pagar tembok sebelah depan harus dihancurkan ya silahkan dihancurkan tetapi harus seijin pemerintah Desa dulu lah jangan seenaknya menghancurkan tanpa ijin pemerintah desa,” ujarnya
Ditempat terpisah Sekdes Desa Ture A.Manaf mengatakan “Saya sudah berulang-ulang kali mengingatkan kepada guru guru TK ini supaya mereka menyuruh kontraktor CV Sinar Bunglon untuk menemui Kepala Desa untuk meminta ijin tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kontraktor tersebut menemui Kepala Desa,” ujarnya
Demi berimbang nya sebuah pemberitaan Awak media mencoba mengkonfirmasi Pemilik Kontaktor Sinar Bunglon via WhatsApp yang berinisial Y dan menanyakan “Apakah proyek pembangunan tempat bermain anak ini sudah permisi atau setidaknya melapor kepada Kepala Desa” dan langsung dijawab.
“Sudah pak Via Telpon karena saya di sana pak kades hp nya lagi di isi dan juga kemarin sudah ada pertemuan pak kadis dengan kabid PAUD selaku pemberi pekerjaan ke saya,” ujarnya,
Dan awak media kembali menelusuri Apakah penghancuran Patung Angsa dan Pagar Depan sudah ada ijin dari pihak Pemerintah Desa dikarenakan Patung Angsa dan Pagar Depan termasuk Aset Desa” dan dijawab “Nah kalau itu sudah ado kesepakatan antara dinas dan TK menyangkut luas lahan yg wajib diikuti. kalau kami pekerja mengikuti arahan dari dinas dan karena akan di isi dengan permainan baru yang memakan lahan juga. (Ari)
Discussion about this post