• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Akibat Salah Paham, Pria Lampung Tengah terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

by Redaksi Realita Jambi
3 Agustus 2022
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
A A
PostTweetShareScan

Realitajambi.com – Cekcok omongan warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Aniaya tetangganya pakai senjata tajam.

Cekcok omongan warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Aniaya tetangganya pakai senjata tajam.

Baca juga

Pemkab Batang Hari Adakan Buka Bersama dengan Mitra Binaan Densus 88 AT Polri Jambi

Pemkab Batang Hari Buka Bazar UP2K di Bulan Ramadhan, Zulfa Fadhil Tekankan Do’a dan Usaha dalam Menjalankan Bisnis

Hadiri Rakor di Lapas Muara Tebo, Kalapas Muara Bulian Paparkan Capaian Kerja & Program Aksi Tahun 2026

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

LAMTENG,RJ.com – Hubungan baik harus berakhir di jeruji besi, inilah yang dialami YD (33) yang harus terancam hukuman 5 tahun penjara akibat aniaya ES (34) dengan senjata tajam berupa celurit.

Peristiwa pembacokan ini bermula pada 30 Juli 2022 silam. Pada saat kejadian korban sedang berkumpul bersama sejumlah warga, namun pelaku salah paham lantaran korban YD di anggap oleh pelaku sedang membicarakan pelaku. Sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Berawal dari salah paham, saat korban dan sejumlah warga sedang berkumpul, dikira korban dan warga lain sedang membicaraknya. Hingga terjadi adu mulut antar pelaku dan korban, sehingga pelaku tersulut emosi,” kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (3/8/2022).

Lantaran emosi, pelaku langsung pulang kerumah untuk mengambil celurit dan kembali menghampiri korban dan untuk membacok korban.

“Sejumlah saksi sempat menghalangi namun tidak dapat menahan pelaku, sehingga korban di aniaya oleh pelaku dengan mengunakan celurit sehingga pelaku mengalami luka, di bagian pundak kanan, pinggang sebelah kanan dan paha sebelah kiri. Setelah itu pelaku melarikan diri. Lalu korban di larikan ke rumah sakit,” terang Kapolsek.

Usai kejadian ini sekitar pukul 23.00 wib pelaku dengan di antar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Ratu. Barang bukti yang di amankan satu bilah celurit. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Red)

Previous Post

Aset Desa Dihancurkan Tanpa Ada Pemberitahuan Kades Ture Berang

Next Post

Wakasad Hadiri Pembukaan Latma Super Garuda Shield 2022

Artikel lainnya

Advertorial

Pemkab Batang Hari Adakan Buka Bersama dengan Mitra Binaan Densus 88 AT Polri Jambi

11 Maret 2026
Advertorial

Pemkab Batang Hari Buka Bazar UP2K di Bulan Ramadhan, Zulfa Fadhil Tekankan Do’a dan Usaha dalam Menjalankan Bisnis

10 Maret 2026
Daerah

Hadiri Rakor di Lapas Muara Tebo, Kalapas Muara Bulian Paparkan Capaian Kerja & Program Aksi Tahun 2026

10 Maret 2026
Daerah

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

9 Maret 2026
Daerah

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

8 Maret 2026
Advertorial

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

8 Maret 2026
Advertorial

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

7 Maret 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci

7 Maret 2026
Advertorial

Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

7 Maret 2026
Next Post
Foto: Dok Dispenad / Istimewa

Wakasad Hadiri Pembukaan Latma Super Garuda Shield 2022

Ketua Tim Penilai Lomba Kantor BerPHBS Lingkup Pemkab Tanjung Jabung Timiur, Wirdayanti saat melakukan penilaian di RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak (dok Ist)

Wirdayanti: Penataan Ruangan Perhatikan Aspek Kenyamanan

Ketua Tim Penilai Lomba Kantor BerPHBS Lingkup Pemkab Tanjung Jabung Timiur, Wirdayanti saat melakukan penilaian di RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak (dok Ist)

Wirdayanti: Penataan Ruangan Perhatikan Aspek Kenyamanan

Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Panitia Konferwil PWI Jambi (Dok Ist)

Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Panitia Konferwil PWI Jambi

Ketua Komisi II DPRD Jambi Gelar RDP dengan 4 OPD Pemprov

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting