JAMBI,RJ.com– Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mengundang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Asistensi Satuan Kerja Menuju WBK Tahun 2022 Kamis (4/7/2022).
Hadir menjadi narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana menjelaskan soal standar pelayanan informasi publik dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar mengisi soal tahapan Monev di Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan ini diikuti Kepala BPS Kabupaten/kota se Provinsi Jambi secara offline dan online yang diikuti staf di Kabupaten/kota.
Hadir pula Wakil Ketua KI, Al Munawwar, Anggota Komisi Informasi Ahmad Taufik Helmi, dan Zamharir.
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, Agus Sudibyo mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan penguatan terkait dengan keterbukaan informasi publik khusisnya yang diamanahkan dalam UU No 14 Tahun 2008.
Apalagi BPS menjadi salah satu Badan Publik yang banyak berhubungan dengan data. Begitu juga banyak masyarakat yang membutuhkan informasi dari BPS.
“Semoga kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kedepan,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana mengatakan UU no 14 tahun 2008 mengatur terkait dengan pelayanan informasi publik di badan publik. Dimana, badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada pemohon selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dimana ada informasi publik yang disampaikan secara berkala, serta merta dan setiap saat. “Kami berharap Badan publik memiliki standar layanan dalam pelayanan informasi publik sehingga mengetahui apa yang menjadi hak badan publik dan kewajibannya,” katanya.
Indra juga menjelaskan soal kewenangan KI dalam menerima dan memproses serta memutus penyelesaian sengketa informasi. Termasuk soal unsur pidana dalam UU keterbukaan Informasi Publik.(An)
Discussion about this post