Realitajambi.com – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Hal ini diungkapkan saat Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis, 4 Agustus 2022, pada pukul 9.56 WIB. Ia tiba dengan seragam tanpa baret, dan dikawal ketat anggota Propam Polri berbaret biru begitu turun dari mobil hitam. Berbicara kepada awak media, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus tersebut.
“Saya memohon maaf kepada insitusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” katanya.
Ferdy Sambo juga mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir J yang merupakan ajudannya, di rumah dinasnya.
“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan juga belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga kelurga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas apa yang dilakukan Yosua kepada istri saya dan keluarga saya” kata Ferdy.
Ia juga memohon doa kepada masyarakat agar istrinya, Putri Candrawathi, segera pulih dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kondisi ini. Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J. Namun, pihak keluarga Brigadir J menyangkal pelecehan seksual dan menyebut kematian Brigadir J diduga karena pembunuhan.
Kemarin, 3 Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J. “Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sumber : Tempo
Discussion about this post