Rantauprapat,RJ.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti paparkan dalam pengungkapan peredaran Extasi sebanyak 9.206 Butir, Rabu (3/8/2022) di Mapolres Labuhanbatu sekitar 02.30 Wib.
Dalam pengungkapan, Kata Kapolres, Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 wib di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu Personil Sat Res Narkoba melakukan undercover buy dan berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A.S Alias ALI ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya, dan 1 unit handphone merk OPPO ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku.
“Kemudian anggota melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial K.A Alias ANWAR yang sedang tidur dirumahnya di Dsn Amal Tg. Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.
Dari pelaku kedua ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari, dan setelah diintrogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya.
Sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit,”Sebut Anhar.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan kembali dimana pelaku kedua mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial S.N Alias UDIN, dan sekira pukul 05.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial S.N Alias UDIN ditangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah pelaku ketiga di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.
“Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti 1 buah tas besar warna hitam, dimana pelaku ketiga merupakan seorang Nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi.Saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya,”Ujar Rangkuti.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup.
(team/hrp)
Discussion about this post