Realitajambi.com – Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap Klkasus pencurian dan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP yuyan priatmaja SiK.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan jika Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
“Operasi JARAN tahun 2022 pada Jumat (05/08/22) sekitar pukul 08.00 wib Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Satreskrim Unit Polsek Jaluko ringkus pelaku Curat Yoyon Hamidi Alias Midi Bin Beni Yunus sedang berada di Mes PT HAL (Hutan Alam Lestari) Desa Sungai bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi,” kata Amradi
Amradi menambahkan, pelaku sudah di amankan dan langsung kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Amradi
Lebih lanjut, Amradi menjelaskan pelaku tersebut berhasil mencuri satu Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1903 CFV milik Ahmad Wahyudi (25) warga Muara Bulian di Desa Sungai Bertam Jaluko Muaro Jambi.
“Pelaku berhasil mencuri satu Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1903 CFV milik Ahmad Wahyudi,” jelas Amradi
Tidak sampai disitu, Amradi menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu Pelapor pergi meninggalkan rumah bersama Istrinya Yulis.
Kondisi rumah pelapor saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci, dan Mobil Xenia milik Pelapor terparkir digarasi, kunci dan STNK mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah.
Pada pukul 18.30 Wib pelapor bersama Yulis pulang dan mendapati mobil miliknya sudah tidak ada di garasi, saat pelapor masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga sudah di curi.
Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke tetangganya Ya’kub, dan Saksi Ya’kub menerangkan bahwa terakhir lewat sekitar pukul 12.00 Wib.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mengalami kerugian lebih kurang Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.
Sumber : humas PMJ
Discussion about this post