JAMBI,RJ.com – Pasca kebakaran gudang minyak yang terjadi di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Ditreskrimsus dan Satreskrim Jajaran Polda Jambi melakukan operasi penertiban gudang minyak illegal. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jambi.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Selasa, (16/08/2022) itu, ditemukan sebanyak 23 gudang yang diduga menampung minyak ilegal. Gudang-gudang tersebut kemudian di segel.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan di berbagai gudang minyak yang tersebar di Kota Jambi maupun daerah lainnya.
“Hasil yang didapat tim dilapangan, ditemukan gudang minyak illegal sebanyak 18 gudang di Kota Jambi, 2 gudang di Kabupaten Muaro Jambi, 1 gudang di Merangin, 1 di Sarolangun dan 1 gudang di Bungo,” jelas Kabid Humas saat di konfirmasi Rabu (17/8/2022).
Kabid Humas menyebutkan, di setiap lokasi yang dilakukan pemeriksaan ditemukan berbagai bukti penampungan BBM illegal seperti tedmon, tangki, dirigen, hingga mesin pompa.
“Sebagai tindakan dari operasi tersebut di berikan police line (garis polisi) dan spanduk yang bertuliskan “Dalam penyelidikan Kepolisian” yang dipasang di sekeliling gudang yang diduga merupakan gudang penimbunan BBM illegal,” terang Kombes Pol Mulia Prianto.
Selanjutnya Kabid Humas menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Ini menjadi atensi Kapolda Jambi dan bila ada masyarakat ada yang mengetahui atau menemukan gudang minyak illegal silakan laporkan ke layanan bantuan polisi via WA 0853 60 555 222,” jelas Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dn)
Discussion about this post