Muarojambi,RJ.com -Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu goncang, pada hari ini Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
Ketiga Pelaku yakni IY (66) warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal merah kota Jambi, S (53) warga Desa ladang Panjang Kecamatan sungai gelam Kabupaten Muaro Jambi dan AP (57) Warga Kelurahan Payo Selincsh Kecamatan Pal merah Kota Jambi.
Dari ketiga pelaku tim mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp.1.209.000, Lapak dadu 3 buah,Alat goncangan dadu 3 buah,Dadu 9 buah dan Lilin/alat penerangan 6 buah.
Kapolsek Sungai gelam Ipda Yohanes Candra melalui kanit Reskrim Ipda Irmansyah SE, Kamis (25/08/2022), diruang kerjanya mengatakan berawal saat Tim Unit reskrim Polsek Sungai Gelam mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi terdapat perjudian jenis dadu goncang.
kemudian tim segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan setibanya dilokasi tim mendapati 3 (tiga) lapak perjudian jenis dadu goncang.
selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti Kapolsek Sungai Gelam untuk ditindak lanjuti.
“Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk berjudi dan kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Gelam,” ungkapnya.
(Red).
Discussion about this post