• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Pembentukan Perda dengan Metode Omnibus Law

by Redaksi Realita Jambi
30 Agustus 2022
in Daerah, Politik
A A
FGD Pembentukan Perda dengan Metode Omnibus Law (Dok ISt)

FGD Pembentukan Perda dengan Metode Omnibus Law (Dok ISt)

PostTweetShareScan

JAMBI,RJ.com – Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, telah digelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan Metode Omnibus Law, Senin (29/08/2022).

Pembentukan Perda tersebut bagi Anggota DPRD Tanjab Barat oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diketuai oleh Prof. Dr. Soekamto Satoto serta beranggotakan Dr. Hartati dan Dr. Helmi, yang juga melibatkan unsur mahasiswa Strata 1 (S1) dan Strata 3 (Doktor) dari Fakultas Universitas Jambi.

Baca juga

Pemkab Batang Hari Adakan Buka Bersama dengan Mitra Binaan Densus 88 AT Polri Jambi

Pemkab Batang Hari Buka Bazar UP2K di Bulan Ramadhan, Zulfa Fadhil Tekankan Do’a dan Usaha dalam Menjalankan Bisnis

Hadiri Rakor di Lapas Muara Tebo, Kalapas Muara Bulian Paparkan Capaian Kerja & Program Aksi Tahun 2026

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang berasal dari anggota DPRD Tanjab Barat, unsur OPD Kabupaten Tanjab Barat, dan unsur mahasiswa dan OKP yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan tersebut diisi oleh beberapa pemateri dari kalangan akademisi seperti Prof. Dr. Soekamto Satoto, Dr. Hartati dan Dr. Helmi, yang dipandu oleh Amanda Dea Lestari, selaku Moderator.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk membahas tentang penggunaan metode penyusunan peraturan perundang-undangan melalui omnibus law dalam perda sebagai suatu solusi dalam menghimpun berbagai berbagai peraturan daerah di dalam suatu tema dan rumpun yang sama untuk dijadikan satu perda sebagai suatu sistem regulasi hukum di daerah.

Terutama bagi Kabupaten Tanjab Barat dengan pokok pembahasan mengenai hakikat dari metode omnibus law sebagai metode penyusunan perundang-undangan di Indonesia serta teknis di dalam penerapan metode omnibus law di dalam penyusunan suatu perda.

Guna membahas hal tersebut, maka dibutuhkan adanya diskusi serta komunikasi melalui FGD antara pemangku kebijakan, akademisi, serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.

Pada pembahasan di dalam kegiatan tersebut, juga dibahas kondisi dari kualitas dan kuantitas yang dinilai mengalami obesitas regulasi sehingga diharuskan adanya perubahan atas metode penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk perda yang dapat dilaksanakan melalui metode omnibus law.

Pembahasan di dalam kegiatan tersebut juga menampilkan, adanya suatu fakta bahwasanya terdapat 1.765 Perda dan Perkada yang dicabut oleh Kemendagri. Dimana 42 Perda dan Perkada tersebut, berasal dari Provinsi Jambi pada tahun 2016 yang semakin menekankan urgensi di dalam menggunakan metode omnibus law dalam hal penyusunan suatu perda.

Kegiatan ini juga melahirkan beberapa pertanyaan dari beberapa peserta yang berhubungan dengan teknis penyusunan metode omnibus law atas suatu perda hingga taraf keberhasilan daripada penyusunan metode ini dalam hal menyikapi kekurangan-kekurangan atas pengunaan metode penyusunan omnibus law atas suatu perda.

Adapun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan dengan substansi jawaban yang berhubungan dengan fungsi koordinasi dalam penyusunan perda dengan menggunakan metode omnibus law, sehingga perda tersebut dapat mencakup bidang perumpunan yang sejenis sebagaimana tujuan dari penggunaan metode penyusunan omnibus law.

Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya penggunaan metode omnibus law sebagai metode penyusunan suatu regulasi hukum berfungsi untuk mensinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan dimana di dalam hal ini terkait pembentukan perda dapat mempermudah penempatan substansi dalam mengharmonisasi suatu regulasi.

Selain itu, kebijakan hukum dengan memperhatikan aspek-aspek penentuan bidang perumpunan yang nantinya akan menjadi suatu regulasi hukum yang mencakup keseluruhan suatu regulasi hukum yang sebidang dan dapat menjadi suatu sistem regulasi hukum yang berkembang dalam pemerintahan daerah.

Dalam hal penerapan metode ini, daerah dapat melakukan inventarisasi keseluruhan Perda dan Perkada dengan menggunakan perumpunan bidang dan perumpunan kelembagaan dimana hasil inventarisir tersebut harus memuat Perda dan Perkada yang sudah tidak sesuai dengan PP dan UU Cipta Kerja, Perda dan Perkada yang harus dicabut ataupun dibentuk baru.

Selanjutnya, Perda dan Perkada harus dilakukan perubahan sehingga nantinya menciptakan suatu perda baru yang merumpun suatu bidang dan kelembagaan yang sejenis. (Den)

Previous Post

Polda Jambi Amankan 48 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Berubsidi

Next Post

Antisipasi Penumpukan Antrian Kendaraan, Satlantas Polres Muaro Jambi Terapkan Rekayasa Lalin di SPBU KM 24

Artikel lainnya

Advertorial

Pemkab Batang Hari Adakan Buka Bersama dengan Mitra Binaan Densus 88 AT Polri Jambi

11 Maret 2026
Advertorial

Pemkab Batang Hari Buka Bazar UP2K di Bulan Ramadhan, Zulfa Fadhil Tekankan Do’a dan Usaha dalam Menjalankan Bisnis

10 Maret 2026
Daerah

Hadiri Rakor di Lapas Muara Tebo, Kalapas Muara Bulian Paparkan Capaian Kerja & Program Aksi Tahun 2026

10 Maret 2026
Daerah

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

9 Maret 2026
Daerah

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

8 Maret 2026
Advertorial

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

8 Maret 2026
Advertorial

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

7 Maret 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci

7 Maret 2026
Advertorial

Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

7 Maret 2026
Next Post
Satlantas Polres Muaro Jambi Terapkan Rekayasa Lalin di SPBU KM 24 (dok Ist)

Antisipasi Penumpukan Antrian Kendaraan, Satlantas Polres Muaro Jambi Terapkan Rekayasa Lalin di SPBU KM 24

Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi (Dok Ist)

Ini Putusan dari Sengketa Informasi ke 9 Dinas Kominfo di Jambi

Gubernur Jambi Al Haris (foto: Novriansah)

Al Haris Imbau UMKM Daftarka Merek Produk ke Kemenkumham

Gubernur Jambi Al Haris (Foto: Novriansah)

Al Haris Tekankan 3 Poin Penting Raih Kesuksesan

Foto: ilustrasi

PT PAL Tembus Semifinal Tournamen Voli di Sidomukti

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting