JAMBI,RJ.com – Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, telah digelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan Metode Omnibus Law, Senin (29/08/2022).
Pembentukan Perda tersebut bagi Anggota DPRD Tanjab Barat oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diketuai oleh Prof. Dr. Soekamto Satoto serta beranggotakan Dr. Hartati dan Dr. Helmi, yang juga melibatkan unsur mahasiswa Strata 1 (S1) dan Strata 3 (Doktor) dari Fakultas Universitas Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang berasal dari anggota DPRD Tanjab Barat, unsur OPD Kabupaten Tanjab Barat, dan unsur mahasiswa dan OKP yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan tersebut diisi oleh beberapa pemateri dari kalangan akademisi seperti Prof. Dr. Soekamto Satoto, Dr. Hartati dan Dr. Helmi, yang dipandu oleh Amanda Dea Lestari, selaku Moderator.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk membahas tentang penggunaan metode penyusunan peraturan perundang-undangan melalui omnibus law dalam perda sebagai suatu solusi dalam menghimpun berbagai berbagai peraturan daerah di dalam suatu tema dan rumpun yang sama untuk dijadikan satu perda sebagai suatu sistem regulasi hukum di daerah.
Terutama bagi Kabupaten Tanjab Barat dengan pokok pembahasan mengenai hakikat dari metode omnibus law sebagai metode penyusunan perundang-undangan di Indonesia serta teknis di dalam penerapan metode omnibus law di dalam penyusunan suatu perda.
Guna membahas hal tersebut, maka dibutuhkan adanya diskusi serta komunikasi melalui FGD antara pemangku kebijakan, akademisi, serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
Pada pembahasan di dalam kegiatan tersebut, juga dibahas kondisi dari kualitas dan kuantitas yang dinilai mengalami obesitas regulasi sehingga diharuskan adanya perubahan atas metode penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk perda yang dapat dilaksanakan melalui metode omnibus law.
Pembahasan di dalam kegiatan tersebut juga menampilkan, adanya suatu fakta bahwasanya terdapat 1.765 Perda dan Perkada yang dicabut oleh Kemendagri. Dimana 42 Perda dan Perkada tersebut, berasal dari Provinsi Jambi pada tahun 2016 yang semakin menekankan urgensi di dalam menggunakan metode omnibus law dalam hal penyusunan suatu perda.
Kegiatan ini juga melahirkan beberapa pertanyaan dari beberapa peserta yang berhubungan dengan teknis penyusunan metode omnibus law atas suatu perda hingga taraf keberhasilan daripada penyusunan metode ini dalam hal menyikapi kekurangan-kekurangan atas pengunaan metode penyusunan omnibus law atas suatu perda.
Adapun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan dengan substansi jawaban yang berhubungan dengan fungsi koordinasi dalam penyusunan perda dengan menggunakan metode omnibus law, sehingga perda tersebut dapat mencakup bidang perumpunan yang sejenis sebagaimana tujuan dari penggunaan metode penyusunan omnibus law.
Kegiatan ini pada akhirnya melahirkan suatu solusi bahwasanya penggunaan metode omnibus law sebagai metode penyusunan suatu regulasi hukum berfungsi untuk mensinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan dimana di dalam hal ini terkait pembentukan perda dapat mempermudah penempatan substansi dalam mengharmonisasi suatu regulasi.
Selain itu, kebijakan hukum dengan memperhatikan aspek-aspek penentuan bidang perumpunan yang nantinya akan menjadi suatu regulasi hukum yang mencakup keseluruhan suatu regulasi hukum yang sebidang dan dapat menjadi suatu sistem regulasi hukum yang berkembang dalam pemerintahan daerah.
Dalam hal penerapan metode ini, daerah dapat melakukan inventarisasi keseluruhan Perda dan Perkada dengan menggunakan perumpunan bidang dan perumpunan kelembagaan dimana hasil inventarisir tersebut harus memuat Perda dan Perkada yang sudah tidak sesuai dengan PP dan UU Cipta Kerja, Perda dan Perkada yang harus dicabut ataupun dibentuk baru.
Selanjutnya, Perda dan Perkada harus dilakukan perubahan sehingga nantinya menciptakan suatu perda baru yang merumpun suatu bidang dan kelembagaan yang sejenis. (Den)
Discussion about this post