• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Ini Putusan dari Sengketa Informasi ke 9 Dinas Kominfo di Jambi

by Redaksi Realita Jambi
30 Agustus 2022
in Daerah, Pemerintahan
A A
Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi (Dok Ist)

Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi (Dok Ist)

PostTweetShareScan

JAMBI,RJ.com – Komisi Informasi Provinsi Provinsi Jambi menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara PT. Pusat Penerangan Terkini sebagai Pemohon dan 9 Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Provinsi Jambi.

Adapun 9 Dinas Kominfo tersebut yakni Kab. Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolagun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kab. Muaro Jambi, Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Tanjab Barat sebagai termohon.

Baca juga

Sambut Tahun Baru Islam, Grebeg Suro Diwarnai Ajak Lestarikan Budaya

Al Haris Apresiasi UIN STS: Banyak Alumni Berkiprah di Pemerintahan

Al Haris: Hukum Adat Harus Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa

Bupati Kerinci Hadiri Penutupan MTQ dan Peringatan 1 Muharram di Siulak Gedang

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa, (30/8/2022) dimulai pukul 09.00 WIB.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana yang di dampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir masing-masing sebagai anggota majelis Komisioner serta Khairul Fahmi sebagai Panitera.

Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa hari ini merupakan sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, terkait permohonan penyelesaian senggeta informasi yang di ajukan ke Komsi Informasi Provinsi Jambi tertanggal 26 Juli 2022 oleh PT. Pusat Penerangan Terkini selaku pemohon terhadap 9 Dinas Kominfo dalam Provinsi Jambi.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Dari 9 Dinas Kominfo kab/kota dalam Provinsi Jambi yang diadukan sebagai termohon hanya terdapat 2 (dua) Dinas Kominfo yang sepakat dalam proses mediasi yang dilakukan dihadapan mediator Komisi Informasi Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muaro Jambi sedangkan terhadap 7 (tujuh) Dinas Kominfo lainnya diputus dengan putusan sela dari majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Bagi para pihak yang tidak puas atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi, maka dapat melakukan upaya hukum banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

Namun pada pembacaan putusan pemohon tidak hadir dalam sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari ini.

Walaupun pemohon tidak hadir dalam sidang, persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan.

Sementara itu, Ahmad Taufiq Helmi selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menerangkan yakni Putusan Sela yang diputus pada sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi, terkait dengan prosedur yang ditempuh oleh Pemohon untuk mendapatkan informasi publik yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Seharusnya apabila pemohon meminta informasi secara tertulis, maka pemohon dapat datang langsung ke Badan Publik atau dengan mengirimkan permohonan informasi tertulis melalui surat elektronik (email), proses inilah yang tidak dilakukan pemohon, sehingga sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak dapat dilanjutkan.

Diharapkan kedepan bagi masyarakat yang ingin meminta informasi dari Badan Publik, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai acuannya.(sm/Den)

Previous Post

Antisipasi Penumpukan Antrian Kendaraan, Satlantas Polres Muaro Jambi Terapkan Rekayasa Lalin di SPBU KM 24

Next Post

Al Haris Imbau UMKM Daftarka Merek Produk ke Kemenkumham

Artikel lainnya

Advertorial

Sambut Tahun Baru Islam, Grebeg Suro Diwarnai Ajak Lestarikan Budaya

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris Apresiasi UIN STS: Banyak Alumni Berkiprah di Pemerintahan

28 Juni 2025
Advertorial

Al Haris: Hukum Adat Harus Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa

27 Juni 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Hadiri Penutupan MTQ dan Peringatan 1 Muharram di Siulak Gedang

27 Juni 2025
Advertorial

428 Jemaah Haji Kloter 14 Jambi Tiba di Tanah Air, Al Haris: Maaf Jika Layanan Belum Maksimal

26 Juni 2025
Advertorial

Audiensi dengan BRIN, Gubernur Jambi Bahas Riset dan Teknologi Daerah

26 Juni 2025
Daerah

BREAKING NEWS: Warga Kerinci Ditemukan Meninggal di Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

26 Juni 2025
Advertorial

Bupati Monadi Buka Muscab Pramuka Kerinci, Tekankan Pembinaan Karakter Pemuda

26 Juni 2025
Advertorial

Pimpin Pramuka Kerinci, Murison Siap Dorong Penguatan Karakter Pemuda

26 Juni 2025
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris (foto: Novriansah)

Al Haris Imbau UMKM Daftarka Merek Produk ke Kemenkumham

Gubernur Jambi Al Haris (Foto: Novriansah)

Al Haris Tekankan 3 Poin Penting Raih Kesuksesan

Foto: ilustrasi

PT PAL Tembus Semifinal Tournamen Voli di Sidomukti

Ketua Komisi I DPRD Jambi Tak Setuju BBM Naik, Ekonomi Masyarakat Belum Stabil

Viral, Seorang Wanita Jemput Paksa Ayangnya Saat Main Sepak Bola

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist