JAMBI,RJ.com – Komisi Informasi Provinsi Provinsi Jambi menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara PT. Pusat Penerangan Terkini sebagai Pemohon dan 9 Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Provinsi Jambi.
Adapun 9 Dinas Kominfo tersebut yakni Kab. Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolagun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kab. Muaro Jambi, Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Tanjab Barat sebagai termohon.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa, (30/8/2022) dimulai pukul 09.00 WIB.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana yang di dampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir masing-masing sebagai anggota majelis Komisioner serta Khairul Fahmi sebagai Panitera.
Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa hari ini merupakan sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, terkait permohonan penyelesaian senggeta informasi yang di ajukan ke Komsi Informasi Provinsi Jambi tertanggal 26 Juli 2022 oleh PT. Pusat Penerangan Terkini selaku pemohon terhadap 9 Dinas Kominfo dalam Provinsi Jambi.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Dari 9 Dinas Kominfo kab/kota dalam Provinsi Jambi yang diadukan sebagai termohon hanya terdapat 2 (dua) Dinas Kominfo yang sepakat dalam proses mediasi yang dilakukan dihadapan mediator Komisi Informasi Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muaro Jambi sedangkan terhadap 7 (tujuh) Dinas Kominfo lainnya diputus dengan putusan sela dari majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Bagi para pihak yang tidak puas atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi, maka dapat melakukan upaya hukum banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.
Namun pada pembacaan putusan pemohon tidak hadir dalam sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari ini.
Walaupun pemohon tidak hadir dalam sidang, persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan.
Sementara itu, Ahmad Taufiq Helmi selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menerangkan yakni Putusan Sela yang diputus pada sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi, terkait dengan prosedur yang ditempuh oleh Pemohon untuk mendapatkan informasi publik yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Seharusnya apabila pemohon meminta informasi secara tertulis, maka pemohon dapat datang langsung ke Badan Publik atau dengan mengirimkan permohonan informasi tertulis melalui surat elektronik (email), proses inilah yang tidak dilakukan pemohon, sehingga sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak dapat dilanjutkan.
Diharapkan kedepan bagi masyarakat yang ingin meminta informasi dari Badan Publik, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai acuannya.(sm/Den)
Discussion about this post