JAMBI,RJ.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Kabupaten Muaro jambi melakukan perjanjian dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perjanjian tersebut membahas tentang kerjasama pendampingan dalam menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.
Kamin, Kajari Muaro Jambi mengatakan, pelaksaan MOU kerjasama antara korps Adhyaksa Muaro Jambi dengan KPU Muaro Jambi, untuk memonitor proses pendaftaran hingga perhitungan akhir sehingga tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Yang pertama mulai dari proses pendaftaran karena ada proses seleksinya,
walaupun itu nanti yang masang dari pusat tapi kita tidak menutup kemungkinan nanti ada celah-celah yang ada dirating ke Kabupaten makanya kita lakukan itu juga kita,” Kata Kamin, Rabu (31/08/2022).
“Dan juga mengantisipasi di dalam penghitungan akhir siapa tahu nanti ada sengketa ya itulah kita nanti bisa mewakili dari pada KPU administrasi kita menghindari mungkin ya antisipasi jangan sampai di dalam pelaksanaan anggaran itu terjadi penyimpangan-penyimpangan,” sambungnya.
Kamin menilai pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi KPU Muaro Jambi untuk berkonsultasi dan dia juga meminta keterbukaan KPU Muaro Jambi sehingga kerjasama yang telah disepakati tersebut berlangsung dengab baik.
“Sehingga mulai sekarang lah kita dampingi, intinya dari kejaksaan sudah membuka pintu untuk konsultasi dan kita mengharapkan karena kita sudah kerja sama,pihak KPU sendiri adanya keterbukaan insyaallah dengan adanya keterbukaan ini adanya kerjasama yang sinergis apa yang kita inginkan tercapai dengan baik dari pihak kejaksaan negeri muaro Jambi, melalui jasa pengajaran negara siap untuk mendampingi dari sisi manapun,” bebernya.
Sementara itu Ketua KPU Muaro Jambi, Elfi Prasetya menuturkan pihaknya sepakat untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan Negari Muaro Jambi dalam kegiatan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Ya, pendampingan hukum untuk kegiatan ataupun tahapan pemilu 2024 masuk tim yang di sampaikan tadi pendampingan itu berhubungan dengan dimulai dari awal tahapan sampai kepada nanti kalau ada sengketa baik sengketa proses maupun sengketa hasil yang lahir dari proses tahapan pemilu 2024 nanti,” imbuh Elfi.
“Kemudian harapan kita dari kerjasama ini mungkin kita akan mendapat masukan-masukan berhubungan dengan potensi-potensi konflik yang mungkin akan terjadi dan kemudian nanti kalaupun misalnya terjadi nanti kita bisa berkonsultasi ya secara hukum dengan pihak kejaksaan,” kata dia.
Elfi menyebut untuk pendampingan itu tidak hanya berhubungan dengan tahapan saja, akan tetapi berhubungan dengan pengelolaan keuangan baik itu berhubungan dengan nanti di pihak ketiga ataupun pengadaan dan segala macam itu tetap nanti berkoordinasi dan berkonsultasi
“Dengan harapan yang kita lakukan bisa sesuai dengan aturan ataupun regulasi yang ada, nanti kita tidak hanya sukses untuk pelaksanaan dalam bidang teknis pelaksanaan pemilu tapi sukses juga untuk pertanggungjawaban keuangan,” tutupnya.(Red)
Discussion about this post