• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Pasca Putusan MK, Dewan Pers-Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu

by Redaksi Realita Jambi
7 September 2022
in Pemerintahan
A A
Logo Dewan Pers (Dok Istimewa)

Logo Dewan Pers (Dok Istimewa)

PostTweetShareScan

Realitajambi.com – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan oleh Dewan Pers.

Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Baca juga

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen LHK Tinjau PT WKS dan Manggala Agni Jambi

Pemkab Kerinci Perluas Penanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Gubernur Al Haris: Sinergi Pemerintah dan DPRD untuk Jambi Mantap Berkelanjutan

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

Hal ini berarti, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah –menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers – sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.

Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa (6/9) di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri.

“Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof Azra yang menilai keputusan ini adalah sebuah tonggak penting.

Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers. Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai.

Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu.

“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.

“Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

“Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” tegas Wina. Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.

Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata dia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi. Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut. (*/DP)

Previous Post

Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka Ke-61

Next Post

Penyesuaian Harga BBM, Menkeu: Kita Mencoba Menahan dengan Menaikkan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Hingga Tiga Kali Lipat

Artikel lainnya

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen LHK Tinjau PT WKS dan Manggala Agni Jambi

14 Juni 2025
Advertorial

Pemkab Kerinci Perluas Penanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

13 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris: Sinergi Pemerintah dan DPRD untuk Jambi Mantap Berkelanjutan

13 Juni 2025
Advertorial

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13 Juni 2025
Advertorial

Hasil RDP DPRD – Dinas PUPR, Ivan Wirata : Islamic Center Masih Tanggung Jawab Kontraktor Hingga 7 Januari 2026

13 Juni 2025
Advertorial

Wabup Murison Buka Rakor Percepatan Koperasi Merah Putih di Kerinci

13 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris: Infrastruktur Harus Dirasakan Merata di Seluruh Daerah

11 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Teken Komitmen SPMB Tanpa Titipan

10 Juni 2025
Advertorial

Penataan PKL Dimulai, Gubernur Al Haris Turun Langsung di Talang Banjar

10 Juni 2025
Next Post
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foto: dok kemenkeu)

Penyesuaian Harga BBM, Menkeu: Kita Mencoba Menahan dengan Menaikkan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Hingga Tiga Kali Lipat

Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Formula E (foto: suara.com)

Terkait Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan di Panggil KPK

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menyampaikan paparannya (dok Dispenad)

Tangkal Ancaman Polarisasi Bangsa, TNI AD Gelar Bincang-Bincang Kebangsaan

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia (foto: BPMI Setpres)

Dampak Inflasi, Presiden Mengharapkan Peran Aktif Pemda

Musyawarah pembenetukan Pengcab Batanghari (Dok Istimewa)

Bentuk Pengcab Batanghari, JMSI Jambi Tunjukkan Eksistensi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist