Realitajambi,RJ.com – Beredar kabar beberapa nama tersangka baru kasus suap ketok palu di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi. Nama-nama tersebut tercantum di dalam foto yang diduga adalah surat pemanggilan kepada salah satu saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima BITNews.id melalui pesan WhatsApp, Senin (19/09/2022).
Di dalam surat dengan nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut KPK memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, 24 September 2022.
Pemanggilan saksi MIA ini, dalam surat tersebut dijelaskan untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Adapun nama tersangka yang tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
Nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum bisa dimintai keterangan. Tim BITNews.id sudah menghubungi Plt. Jubir KPK melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak diangkat dan pesan belum dibalas. (Red)
Discussion about this post