Realitajambi.com – Hebohnya kasus pencabulan yang di lakukan Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam akhirnya Polres Muaro Jambi Lakukan Konferensi Pers.
Terbukti Polres Muaro Jambi saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan pimpinan pondok pesantren inisal AA (47) terhadap anak usia berinisial L.A.D (19) di Polres Muaro Jambi berlangsung aman, Senin, 3 Oktober 2022.
“Kasus tindak asusila ini dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes sebagai pelakunya,” ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers.
kasat Reskrim AKP Shirlen menjelaskan apa yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut modus pengancaman di gunakan AA untuk menakut-nakuti korban.
“Perbuatan AA melakukan perbuatan cabul terhadap korban isial LAD, sambil melakukan pengancaman dengan mengatakan jangan bilang siapa-siapa,” jelas kasat Reskrim AKP Shirlen
“Pencabulan dilakukan terhadap korban dengan cara mencium pipi, bibir, dan mengisap payudara serta mengisap alat kemaluan tersangka yang di lakukan sejak tahun 2019 hingga bulan September 2022,” tambahnya
Lanjut kasat Reskrim AKP Shirlen “pada tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 1 Indonesia barat korban sedang tidur dalam kamarnya tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar dan langsung memeluk korban,” tutupnya
menurut pasal 76E uu no 35 tahun 2014 pelaku terancam sangsi pidana dalam pasal 82 uu no 17 tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 thun dan maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar. (Badrun)
Discussion about this post