• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Lagi, Polres Merangin Amankan Operator dan Ekskavator Tambang Ilegal

by Redaksi Realita Jambi
30 November 2022
in Daerah, Hukrim
A A
Tersangka pelaku tambang ilegal serta barang bukti alat berat saat akan diamankan polisi. [Dok istimewa]

Tersangka pelaku tambang ilegal serta barang bukti alat berat saat akan diamankan polisi. [Dok istimewa]

PostTweetShareScan

RJ.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan (Tipidter) Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Merangin kembali mengamankan satu orang tersangka pelaku penambang emas Ilegal di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan, Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (13/11/2022) lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan tersangka pelaku tambang ilegal tersebut beserta barang bukti alat berat jenis ekskaavator.

Baca juga

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan bahwa di daerah itu ada aktivitas tambang ilegal, maka tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Merangin, AKP L Hayudi Putra, langsung bergerak cepat menuju lokasi.

“Sesampainya di lokasi bahwa benar ada satu orang pelaku dengan menggunakan alat berat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin, tepatnya di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin,” kata Arief, Rabu (30/11/2022).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial IT (24), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin merupakan operator alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambamban ilegal. Saat ini tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit eksavator merk HITACHI warna orange dan 2 (dua) lembar karpet warna hitam telah diamankan polisi.

“Pelaku dengan sengaja melanggar pasal tentang penambangan emastanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara,” ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. [Nst]

Previous Post

Kolaborasi Kampung Inggris dan Pare String Ensemble: Kenalkan Budaya Lewat Alunan Biola

Next Post

Sinsen Beri Cashback Rp500 Ribu Selama Safari Gebyar Akhir Tahun 2022

Artikel lainnya

Daerah

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

9 Maret 2026
Daerah

Pengamat : Layanan Akhir Pekan Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

8 Maret 2026
Advertorial

Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

8 Maret 2026
Advertorial

Pemprov Jambi Siapkan Rp3 Miliar dan Lahan 4,3 Hektare untuk TPA Sungai Penuh

7 Maret 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci

7 Maret 2026
Advertorial

Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

7 Maret 2026
Daerah

Perlancar Arus Mudik Lebaran, Dinas PUTR Jambi Genjot Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi

7 Maret 2026
Advertorial

Fadhil Arief Kukuhkan LPTQ Batang Hari dan Serahkan Bonus bagi Kafilah MTQ

7 Maret 2026
Advertorial

Pemkab Batang Hari Peringati Nuzulul Qur’an dan Serahkan Hadiah Lomba Semarak Ramadhan

7 Maret 2026
Next Post
 Poster promosi PT Sinar Primatama Jambi support by FIF Group. (Dok Sinsen)

Sinsen Beri Cashback Rp500 Ribu Selama Safari Gebyar Akhir Tahun 2022

 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. [Dok istimewa]

25 Ranperda Provinsi Jambi Resmi Ditetapkan Menjadi Propemperda Tahun 2023

Dok Istimewa/Net

POJK 21/2022 Tentang Tata Cara Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek

Petugas Jasa Raharja Jambi saat melakukan proses pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas kepada keluarha korban. [Foto Humas Jasa Raharja Cabang Jambi]

Gerak Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Beberapa tokoh di Jambi yang akan membentuk Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi. (Dok istimewa)

Beberapa Tokoh di Jambi akan Bentuk Asosiasi untuk Legalkan Tambang Rakyat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting