• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

OJK Tegaskan Dukungan Percepatan KBLBB

by Redaksi Realita Jambi
30 November 2022
in Ekbis, Nasional
A A
Dok Istimewa/Net

Dok Istimewa/Net

PostTweetShareScan

RJ.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan terhadap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif. Hal ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (30/11/2022).

OJK menjelaskan, insentif di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) telah dikeluarkan untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB, baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB, yaitu:

Baca juga

Gubernur Al Haris Dukung Reformasi Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Al Haris: Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi

Polsek Muara Sabak Barat Menggelar Gerakan Pangan Murah Di Kelurahan Talang Babat

Peran Jurnalis dalam Membangun Bangsa yang Merdeka, PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik Sambut HUT RI ke 80

1. Insentif di bidang perbankan berupa:

a. Relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen, yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

b. Relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

c. Penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

d. Pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).

2. Di bidang pasar modal, beberapa insentif dan inisiatif terkait, yaitu:

a. OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond, termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula, yang kemudian direspon pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.

b. OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB (misalnya untuk pendanaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum – SPKLU/ stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum – SPBKLU), antara lain melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

3. Di bidang IKNB, OJK memberikan insentif dan inisiatif sebagai berikut:

a. Untuk Perusahaan Pembiayaan:

I. Penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

II. Penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

III. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.

IV. Penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).

V. Uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 (nol) persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

b. Untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum:

I. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023.

II. Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

III. Penyediaan atas asuransi terkait KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.

Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar lembaga jasa keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Selain itu, insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya. [Humas OJK]

Previous Post

Atlet Jambi Peroleh 2 Emas, 6 Perak, dan 3 Perunggu di Pra-Popnas 2023

Next Post

Kolaborasi Kampung Inggris dan Pare String Ensemble: Kenalkan Budaya Lewat Alunan Biola

Artikel lainnya

Nasional

Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa

8 Februari 2025
Nasional

Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025
Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

6 Februari 2025
Nasional

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

5 Februari 2025
Nasional

Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

11 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

3 Januari 2025
Nasional

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

2 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

2 Januari 2025
Nasional

Tinjau Jalur Puncak, Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Imformasi Rekayasa Lalu Lintas

29 Desember 2024
Next Post
Komunitas Pare String Ensemble saat mengisi event Closing Ceremony & English Bazaar. (Foto Dhea Salsabila)

Kolaborasi Kampung Inggris dan Pare String Ensemble: Kenalkan Budaya Lewat Alunan Biola

Tersangka pelaku tambang ilegal serta barang bukti alat berat saat akan diamankan polisi. [Dok istimewa]

Lagi, Polres Merangin Amankan Operator dan Ekskavator Tambang Ilegal

 Poster promosi PT Sinar Primatama Jambi support by FIF Group. (Dok Sinsen)

Sinsen Beri Cashback Rp500 Ribu Selama Safari Gebyar Akhir Tahun 2022

 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. [Dok istimewa]

25 Ranperda Provinsi Jambi Resmi Ditetapkan Menjadi Propemperda Tahun 2023

Dok Istimewa/Net

POJK 21/2022 Tentang Tata Cara Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist