• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

POJK 21/2022 Tentang Tata Cara Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek

by Redaksi Realita Jambi
30 November 2022
in Ekbis, Nasional
A A
Dok Istimewa/Net

Dok Istimewa/Net

PostTweetShareScan

RJ.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk dapat menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).
30 November 2022.

Melalui siaran pers yang diterima media ini pada Rabu, 30 November 2022 OJK menyebutkan POJK 21/2022 diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal, karena perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manager investasi.

Baca juga

Zulva Fadhil Pimpin Upacara Pembukaan Pesta Siaga Pramuka di Batang Hari

Hj. Hesti Haris Apresiasi Gerai UMKM Dekranasda Kota Jambi dan Dorong Perlindungan HAKI Produk Unggulan

Gubernur Al Haris Dukung Reformasi Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Al Haris: Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek.

Oleh karena itu, guna memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada perusahaan efek, serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari perusahaan efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator, di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan kreditor perusahaan efek atau oleh perusahaan efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.

Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.
Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu:

1) Diajukan paling sedikit 2 (dua) kreditor yang memiliki paling sedikit 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek;

2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri; dan

3) Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, meliputi:

1) Diajukan paling sedikit 2 (dua) kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;

2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri; dan

3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek ini, diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga. [Humas OJK]

Previous Post

25 Ranperda Provinsi Jambi Resmi Ditetapkan Menjadi Propemperda Tahun 2023

Next Post

Gerak Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Artikel lainnya

Nasional

Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa

8 Februari 2025
Nasional

Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025
Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

6 Februari 2025
Nasional

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

5 Februari 2025
Nasional

Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

11 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

3 Januari 2025
Nasional

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

2 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

2 Januari 2025
Nasional

Tinjau Jalur Puncak, Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Imformasi Rekayasa Lalu Lintas

29 Desember 2024
Next Post
Petugas Jasa Raharja Jambi saat melakukan proses pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas kepada keluarha korban. [Foto Humas Jasa Raharja Cabang Jambi]

Gerak Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Beberapa tokoh di Jambi yang akan membentuk Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi. (Dok istimewa)

Beberapa Tokoh di Jambi akan Bentuk Asosiasi untuk Legalkan Tambang Rakyat

 Korlantas Polri dan Jasa Raharja dalam kegiatan pengecekan kesiapan pengamanan Nataru. [dok ist]

Jasa Raharja dan Polri Susuri Jalur Mudik di Pulau Jawa untuk Kesiapan Pengamanan Nataru

Gedung RSUD Raden Mattaher Jambi (dok istimewa)

Ini Penjelasan Pihak RSUD Raden Mattaher Soal Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Perawat

Polisi sedang memeriksa beberapa orang terkait bunker solar ilegal. [dok ist]

Polda Jambi Amankan 5 Orang Tersangka Penyeludupan BBM Ilegal

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist