RJ.COM – Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, M Navid, angkat bicara terkait revisi kepengurusan Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) masa bakti 2018-2023, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menetapkan Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dengan mengganti Dedi Dermawan Milaya itu sangat tidak tepat.
“Keputusan Gubernur Sumut sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan dari Karang Taruna. Mekanisme pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi, yakni Temu Karya,” kata Navid.
Dalam Temu Karya itu, kata Navid, pembentukan kepengurusan melalui mekanisme formatur. Kemudian, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia kepada pengurus provinsi dalam bentuk surat keputusan (SK).
“SK yang diterbitkan oleh Gubernur Sumut itu tidak diakui pengurus nasional Karang Taruna. Dedi Dermawan tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah,” kata Navid yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia.
Untuk diketahui, SK Gubernur Sumut itu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus Nasional Karang Taruna Indonesia, Budi Setiawan menyatakan bahwa keliru jika SK gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang berpotensi membuat gaduh baik di internal maupun eksternal Karang Taruna.
“Dengan diterbitkannya SK Penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Sumut itu tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang pasti akan merugikan gubernur sebagai pembina umum,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di tanah air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan. [Afd]
Discussion about this post