RJ.COM – Para pengendara sepeda motor tentu sudah menyadari bahwa harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. SIM sendiri, adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara, tanpa terkecuali.
SIM C ini memang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Tapi, apakah kalian tahu, kalau SIM C ini dibagi lagi dalam 3 kategori?
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, 3 jenis SIM C ini memiliki syarat masing-masing.
Berikut 3 pembagian SIM C:
1. SIM C
SIM C ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua kurang dari 250 cc. Kemudian minimal usia adalah 17 tahun.
2. SIM C I
SIM C I ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua antara 250-500 cc. Syarat pembuatannya adalah minimal berusia 18 tahun, dan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun
3. SIM C II
Nah, SIM C II ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua di atas 500 cc. Syarat pembuatannya adalah berusia minimal 19 tahun, dan sudah memiliki SIM CI selama 1 tahun.
Nah bagaimana, apa kalian sudah tahu. Yang pasti, saat berkendara harus melengkapi surat-surat dan lainnya ya.
“Melengkapi surat-surat kendaraan merupakan kewajiban, selain itu jangan lupa selalu mengenakan helm. Ini demi keselamatan pengendara sendiri,” kata Mulia. [Nst]
Discussion about this post