• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

by Redaksi Realita Jambi
9 Desember 2022
in Daerah
A A
Pelayanan administrasi di BPJS Kesehatan Cabang Jambi. [Dok istimewa]

Pelayanan administrasi di BPJS Kesehatan Cabang Jambi. [Dok istimewa]

PostTweetShareScan

RJ.COM – Undang-Undang mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia menjadi peserta program jaminan sosial. Upaya ini merupakan cara pemerintah untuk memastikan setiap warganya terlindungi dan mendapatkan kepastian untuk mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak terkecuali bagi bayi yang baru lahir.

“Bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Bagi orang tua atau keluarga yang telah mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN, jangan lupa untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Agusrianto, Kamis (8/12/2022).

Baca juga

HUT Ke-77 Batang Hari, Pemkab Gelar Kejuaraan Voly Antar OPD

Heboh Musda Tetapkan Dillah Hich Ketua DPD PAN Tanjabtim, Diisukan Tetap ke Gerindra

Wagub Sani: Dewan Hakim Penentu Marwah MTQ dan Mutu Pembinaan Al-Qur’an

Dinas Kesehatan Berkolaborasi Dengan Baznas Gelar Sunatan Massal Di Hari Kesehatan Nasional Ke 61

Agus menambahkan, bahwa administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaannya. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) tanggungan pemerintah pusat, maka otomatis juga akan menjadi peserta PBI JK ditetapkan sebagai peserta PBI JK. Sedangkan bagi peserta JKN segmen pekerja penerima upah (PPU), anak pertama sampai dengan ketiganya dapat didaftarkan setelah dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif sebagai tanggungan orang tuanya. Terakhir, bayi yang dilahirkan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), setelah didaftarkan dan membayar iuran JKN, status bayi baru lahir akan aktif.

“Syarat pendaftaran bagi bayi baru lahir adalah menunjukan nomor JKN dan data kependudukan ibunya, serta surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan. Selain itu, peserta JKN yang tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujar Agus.

Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta JKN bernama Wawan (33) menyampaikan bahwa sudah kewajiban setiap orang tua untuk memberikan perlindungan terbaik bagi putra dan putrinya, termasuk memastikan bayinya terlindungi program JKN.

“Bagi saya tidak masalah meluangkan waktu untuk mengurus administrasi pendaftaran anak di kantor Dukcapil maupun BPJS Kesehatan. Justru akan menjadi masalah apabila saat sakit, anak saya tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan karena kelalaian saya sebagai orang tua yang belum mengurus administrasi pendaftaran JKN,” ungkap Wawan, dikutip dari Jamkesnews. [red]

Previous Post

Polda Jambi Beri Tips Cegah Radikalisme dan Terorisme

Next Post

Pakar Hukum Pers Sebut KUHP Tidak Bisa Mengatur Kemerdekaan Pers

Artikel lainnya

Advertorial

HUT Ke-77 Batang Hari, Pemkab Gelar Kejuaraan Voly Antar OPD

15 November 2025
Daerah

Heboh Musda Tetapkan Dillah Hich Ketua DPD PAN Tanjabtim, Diisukan Tetap ke Gerindra

15 November 2025
Advertorial

Wagub Sani: Dewan Hakim Penentu Marwah MTQ dan Mutu Pembinaan Al-Qur’an

15 November 2025
Daerah

Dinas Kesehatan Berkolaborasi Dengan Baznas Gelar Sunatan Massal Di Hari Kesehatan Nasional Ke 61

14 November 2025
Daerah

Angka Stunting Tertinggi di Provinsi Jambi,  Kabupaten Tanjab Timur Sumbang 23,9 Persen

14 November 2025
Advertorial

Hesti Haris Dinobatkan sebagai Bunda PAUD Peduli Terbaik 2025 oleh Kemendikdasmen

14 November 2025
Daerah

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

12 November 2025
Daerah

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

12 November 2025
Daerah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

12 November 2025
Next Post
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. [Dok istimewa]

Pakar Hukum Pers Sebut KUHP Tidak Bisa Mengatur Kemerdekaan Pers

Tampilan baru Honda New CBR150R. [Dok Sinsen]

Semakin Agresif, New CBR150R Berpenampilan Baru

Personel polisi membantu warga yang sedang memperbaiki jalan rusak di Desa Lambur II. [Dok Humas Polda Jambi]

Polisi Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Senapan angin rusak milik pengunjung Bandara Sultan Thaha Jambi yang diperiksa petugas. [Dok istimewa]

Kedapatan Membawa Senapan Angin di Bandara, Seorang Pria Diperiksa Petugas

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat mempimpin apel gabungan recovery pasca terjadinya gempa bumi (Dok Istimewa)

Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist