• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Mantan Kades Sumber Agung Ditahan Kejari Muarojambi

by Redaksi Realita Jambi
15 Desember 2022
in Daerah
A A
Suharto mengenakan rompi tahanan. (foto: ek)

Suharto mengenakan rompi tahanan. (foto: ek)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Suharto, Mantan Kepala (Kades) Desa sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, ditetapkan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Kamis (15/12/2022).

Dalam surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi tahun 2014.

Baca juga

Dinas Kesehatan Berkolaborasi Dengan Baznas Gelar Sunatan Massal Di Hari Kesehatan Nasional Ke 61

Angka Stunting Tertinggi di Provinsi Jambi,  Kabupaten Tanjab Timur Sumbang 23,9 Persen

Hesti Haris Dinobatkan sebagai Bunda PAUD Peduli Terbaik 2025 oleh Kemendikdasmen

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

Setelah diperiksa di Kantor Kejari Muarojambi, Suaharto langsung dibawa Jaksa Penyidik Kejari Muarojambi ke rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muarojambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, kepada awak media, Kamis sore (15/12/2022).

Suharto disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Suharto ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Kamin.

Saat ini Kejaksaan Muarojambi tengah melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Desa Sumber Agung tersebut. (Dn)

Previous Post

LPKNI Minta Kapolri Segel Perusahaan Tambang Batu Bara di Sungai Gelam

Next Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Artikel lainnya

Daerah

Dinas Kesehatan Berkolaborasi Dengan Baznas Gelar Sunatan Massal Di Hari Kesehatan Nasional Ke 61

14 November 2025
Daerah

Angka Stunting Tertinggi di Provinsi Jambi,  Kabupaten Tanjab Timur Sumbang 23,9 Persen

14 November 2025
Advertorial

Hesti Haris Dinobatkan sebagai Bunda PAUD Peduli Terbaik 2025 oleh Kemendikdasmen

14 November 2025
Daerah

Kadis Perhubungan Tanjab Timur Ingatkan Pengguna Jalan Patuh Aturan Tonase Demi Ketahanan Infrastruktur

12 November 2025
Daerah

Angin Kencang di Sertai Hujan Deras Terjang Kecamatan Dendang Tiga Rumah Warga Rusak Parah

12 November 2025
Daerah

Dishub Tanjab Timur Bersama Dishub Provinsi Jambi Melakukan Razia Gabungan Menuju Zero ODOL 2027

12 November 2025
Advertorial

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

11 November 2025
Daerah

DPD Partai NasDem Tanjab Timur Rayakan HUT ke-14 dengan Bhakti Sosial dan Santuni Anak Yatim

11 November 2025
Advertorial

Pemkab Batang Hari Gelar Liga Sepak Bola Antar Pelajar

10 November 2025
Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (tengah) Musri Nauli (kiri), Direktur ED Walhi Jambi Abdullah (kanan).[dok istimewa]

Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (tengah) Musri Nauli (kiri), Direktur ED Walhi Jambi Abdullah (kanan).

Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Ketua Perpani Provinsi Jambi, Heri Yanto saaat memberi sambutan (Foto Rafli)

161 Atlet Perpani Jambi Ikuti Kejurprov

Poto bersama Peserta UKW bersama Penguji Lembaga Pers Dr. Soetomo (Dok Hendra)

35 Wartawan Forum Jurnalis Migas Jambi Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2022

Atlet dayung Jambi dikalungkan medali emas dalam Kejurnas Dayung 2022 di Jawa Barat. (Dok. Syafei)

Tiara Rahma Putri Raih Medali Emas di Kejurnas Dayung 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting