• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Mantan Kades Sumber Agung Ditahan Kejari Muarojambi

by Redaksi Realita Jambi
15 Desember 2022
in Daerah
A A
Suharto mengenakan rompi tahanan. (foto: ek)

Suharto mengenakan rompi tahanan. (foto: ek)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Suharto, Mantan Kepala (Kades) Desa sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, ditetapkan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, Kamis (15/12/2022).

Dalam surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi tahun 2014.

Baca juga

Raker Kepala Sekolah se- Provinsi Jambi, Ini Pesan Gubernur Al Haris

Kenduri Sko Siulak Mukai Digelar, Gubernur Al Haris Soroti Peran Pemangku Adat

Pemprov Jambi Pastikan Tiket Final Gubernur Cup Jambi 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis

Bentuk Kepedulian, Kapolres Tanjab Timur Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Kecamatan Mendahara

Setelah diperiksa di Kantor Kejari Muarojambi, Suaharto langsung dibawa Jaksa Penyidik Kejari Muarojambi ke rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muarojambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, kepada awak media, Kamis sore (15/12/2022).

Suharto disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Suharto ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Kamin.

Saat ini Kejaksaan Muarojambi tengah melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Desa Sumber Agung tersebut. (Dn)

Previous Post

LPKNI Minta Kapolri Segel Perusahaan Tambang Batu Bara di Sungai Gelam

Next Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Artikel lainnya

Gubernur Al Haris menyampaikan arahan saat membuka Rapat Kerja Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Sabtu (24/1/2026). (Dok. Erit)
Advertorial

Raker Kepala Sekolah se- Provinsi Jambi, Ini Pesan Gubernur Al Haris

24 Januari 2026
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan sambutan saat menghadiri Kenduri Sko di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Sabtu (24/1/2026). (Dok. Erit)
Advertorial

Kenduri Sko Siulak Mukai Digelar, Gubernur Al Haris Soroti Peran Pemangku Adat

24 Januari 2026
Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah. (Dok. Ariansyah)
Daerah

Pemprov Jambi Pastikan Tiket Final Gubernur Cup Jambi 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis

24 Januari 2026
Daerah

Bentuk Kepedulian, Kapolres Tanjab Timur Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Kecamatan Mendahara

24 Januari 2026
Daerah

DPD PAN Tanjab Timur Tunjukkan Kepedulian, Ketua DPRD Zilawati Sambangi Korban Kebakaran di Sabak Ilir

24 Januari 2026
Daerah

Kebakaran Di Desa Bhakti Idaman Hanguskan Lima Rumah Satu Warga Luka Ringan

24 Januari 2026
Daerah

Kebakaran Rumah Semi Permanen Kembali Terjadi Kapolres Tanjab Timur Beri Atensi Khusus

24 Januari 2026
Daerah

PUTR Provinsi Jambi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Merangin

23 Januari 2026
Advertorial

Jumat Berkah TP PKK Jambi, Sarapan Sehat Pagi Hari Bikin Warga Bahagia

23 Januari 2026
Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (tengah) Musri Nauli (kiri), Direktur ED Walhi Jambi Abdullah (kanan).[dok istimewa]

Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (tengah) Musri Nauli (kiri), Direktur ED Walhi Jambi Abdullah (kanan).

Ketua DPRD Provinsi Jambi Nyatakan Komitmen Selesaikan Konflik

Ketua Perpani Provinsi Jambi, Heri Yanto saaat memberi sambutan (Foto Rafli)

161 Atlet Perpani Jambi Ikuti Kejurprov

Poto bersama Peserta UKW bersama Penguji Lembaga Pers Dr. Soetomo (Dok Hendra)

35 Wartawan Forum Jurnalis Migas Jambi Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2022

Atlet dayung Jambi dikalungkan medali emas dalam Kejurnas Dayung 2022 di Jawa Barat. (Dok. Syafei)

Tiara Rahma Putri Raih Medali Emas di Kejurnas Dayung 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting