RJ.COM – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi berhasil mengamankan tersangka pelaku pemerkosa anak kandung.
Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi menyampaikan, “Penangkapan pelaku AM (41) merupakan pelaku pemerkosa anak kandung yang terjadi di wilayah hukum Kumpeh Ulu,” ujarnya, Senin (26/12/2022).
AM diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri hingga hamil.
“Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Muarojambi.
Lebih lanjut Armadi menjelaskan, kejadian itu pada bulan Oktober sampai November 2021, membuat korban hamil dan sudah melahirkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, AM mengakui perbuatannya. Dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar handuk dan satu setel baju tidur.
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” jelas Armadi. (Den)
Discussion about this post