RJ.COM – Pada tahun 2022, penyerahan santunan kecelakaan yang dilakukan Jasa Raharja Jambi meningkat sebanyak 10,59% dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (19/1/2022).
Donny menginformasikan, dari data penyerahan santunan kecelakaan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2022, bahwa nominal peningkatan penyerahan santunan kecelakaan tembus sebesar Rp3.695.594.680, meningkat dibandingkan tahun 2021.
“Dari awal Januari hingga akhir Desember 2022, kami telah membayarkan santunan kepada korban Laka Lantas sebesar Rp38.580.618.546, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp34.885.023.866. Artinya terdapat kenaikan pembayaran santunan kecelakaan sebesar 10,59%,” jelas Donny.
Dirinya juga menyebutkan, jenis kendaraan yang menjadi penyebab dan terlibat dalam kecelakaan didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.
“Sebanyak 257 sepeda motor menjadi penyebab dan atau terlibat kecelakaan di Provinsi Jambi, dari 664 kendaraan lain seperti mobil, truck, mini bus, dan lainnya,” tutur Donny.
Oleh sebab itu, dirinya terus mengimbau bagi pengendra sepeda motor untuk tetap memperhatikan kecepatan selama berkendara, saling menghormati pengguna jalan, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Dari data penyelesaian santunan kecelakaan di tahun 2022 terpotret korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi yang meninggal dunia maupun luka berat, yang berkendara menggunkan sepeda motor dengan usia 15 sampai 19 tahun. Artinya menjadi perhatian kami bersama mitra terkait perihal memberikan edukasi pada generasi muda perihal keselamatan dalam berkendara,” papar Donny.
Dia juga mengatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia di tahun 2022 adalah 1,7 hari sejak tanggal kecelakaan.
“Angka itu di bawah target perusahaan, seharusnya dalam menyelesaikan berkas meninggal dunia yakni 3 hari dari kejadian kecelakaan,” tutup Donny. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post