• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Jasa Raharja Imbau Pemilik Ranmor Tidak Abai dengan Surat Peringatan

by Redaksi Realita Jambi
20 Januari 2023
in Nasional
A A
Para peserta FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berfoto bersama. (Foto Humas Jasa Raharja)

Para peserta FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berfoto bersama. (Foto Humas Jasa Raharja)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Melalui siaran pers yang diterima media ini pada Jumat (20/1/2023), Humas Jasa Raharja menyampaikan, agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengamat transportasi, dan media massa itu digelar di Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca juga

Gubernur Al Haris Ajak BKMT Perluas Peran Sosial dan Pemberdayaan Umat

Wagub Sani Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas dalam Pengelolaan SDA

Lurah Talang Babat Dampingi Tim Penilai TOGA Melakukan Penilaian Toga Tapak Dara Di RT 15

Pemprov Jambi Salurkan Bantuan Bedah Rumah bagi Warga Kota Jambi

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam diskusi tersebut.

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi Ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi Ranmor,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, menyampaikan bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui pemerintah daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

Penyampaian peringatan penghapusan data Ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap implementasi pasa 74 UU 22 Tahun 2009, juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si. Adapun terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” ujarnya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan.

“Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel,” jelasnya.

FGD tersebut juga dihadiri antara lain Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa Doffier Zamahsyari. (Humas Jasa Raharja)

Previous Post

Dampak Erupsi Gunung Kerinci, Desa Sungairumpun Ramai Dikunjungi Warga

Next Post

Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya

Artikel lainnya

Nasional

Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa

8 Februari 2025
Nasional

Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025
Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

6 Februari 2025
Nasional

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

5 Februari 2025
Nasional

Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

11 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

3 Januari 2025
Nasional

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

2 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

2 Januari 2025
Nasional

Tinjau Jalur Puncak, Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Imformasi Rekayasa Lalu Lintas

29 Desember 2024
Next Post
Kapolda Jambi saat menghadiri acara Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya, di GOR Kotabaru, Kota Jambi pada Jumat (20/1/2023). (Foto Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya

Personil kotak saat keuar dari pintu kedatangan bandara sultan Thaha jambi (Dok Realitajambi.com)

Personil Kotak Sudah Tiba di Jambi, Siap untuk Beraksi Malam Ini

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, memanen pisang Canvendish, saat kunjungannya bersama Anggota Komisi V DPR RI, Sri Rahayu, ke Pondok Pesantren (Ponpes) Irsyadul 'Ibad, Kamis (19/1/2023). [dok RJ.COM]

Kunjungi Ponpes Irsyadul 'Ibad, Edi Purwanto dan Sri Rahayu Panen Pisang Canvendish

Salah satu peserta Festival Vokasi Satu Hati sedang melakukan perawatan terhadap sepeda motor Honda. [Foto Humas AHM]

AHM Kembali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi Sidak ke Proyek Tanggul RT 38 Talang Bakung, Sabtu (21/1/2023) (Dok.Tribun)

Komisi III DPRD Kota Jambi Sidak ke Proyek Tanggul RT 38 Talang Bakung

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist