• Beranda
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Polda Jambi Musnahkan 5 Kilogram Sabu dan 0,6 Kilogram Ganja Kering

by Redaksi Realita Jambi
26 Januari 2023
in Daerah, Hukrim
A A
Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). (Foto RJ.COM/Nasution)

Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). (Foto RJ.COM/Nasution)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan 0,6 kilogram ganja kering di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023).

Barang bukti tersebut didapatkan dari 10 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kesepuluhnya juga ikut dihadirkan saat pemusnahan barang bukti.

Baca juga

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

AKBP Ade Candra Komit Lanjutkan Program Ketahanan Pangan Dan Stunting, Dan Apresiasi Kepada Seluruh Instansi Yang Menyelamatkan Nelayan Tenggelam

Hadiri Musda PERBASI Jambi, Sekda Sudirman Tekankan Pembinaan Atlet Usia Dini

KSOP Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Laka Laut Nelayan

Sebelum dimusnahkan, barang bukti Narkoba itu terlebih dahulu dicek oleh pihak kepolisian menggunakan alat untuk memastikan keasliannya di hadapan puluhan wartawan.

Sitaan barang bukti sabu seberat 5.071,905 gram atau kurang lebih 5 kilogram dan ganja kering seberat 61,524 gram atau kurang lebih 0,6 kilogram dimusnakan dengan cara dimasukan ke dalam alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengungkapkan, jika diasumsi nilai 1 kilogram sabu adalah Rp1,3 miliar dan 1 kilogram ganja adalah Rp1 juta, maka dengan total barang bukti tersebut bisa mencapai Rp6,5 miliar.

“Bisa kita lihat di sini sekitar kurang lebih Rp6,5 Miliar barang bukti yang bisa kita amankan dan tidak beredar luas di masyarakat. Sedangkan untuk penyelamatan potensi masyarakat yang bisa kita selamatkan sekitar 25.360 jiwa. Itu sangat besar sekali rekan-rekan,” kata Thomas.

Masing-masing barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan dari 3 kasus Narkoba yang terjadi di wilahah hukum Polda Jambi. Sabu seberat 2.000,489 gram dari kasus tersagka SB dan RJ, yang ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kilometer 35, Kabupaten Muarojambi pada bulan November 2022 lalu.

Selanjutnya, 3.062,589 gram dari penangkapan tersangka NO dan SR di Dusun Baru, RT 11, Desa Sungaiduren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada 9 Januari 2023. Kemudian seberat 8,827 gram dari tersangka RN dan NV yang ditangkap di Jalan Abdul Chatan, RT 17, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 10 Januari 2023.

Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023). (Foto RJ.COM/Nasution)

Para tersangka dari kasus narkoba jenis sabu ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara ganja kering yang juga ikut dimusnahkan merupakan barang bukti dari GL, AG, RD, dan RY, yang ditangkap di Jalan Marene, RT 17, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi pada 8 Januari 2023. Keempat tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nst)

Previous Post

Jasa Raharja, Kemenhub dan Polri Cek Jalur Pantai Selatan

Next Post

All New Honda Vario 160 Tampil dengan Beberapa Perubahan

Artikel lainnya

Daerah

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

11 Januari 2026
Daerah

AKBP Ade Candra Komit Lanjutkan Program Ketahanan Pangan Dan Stunting, Dan Apresiasi Kepada Seluruh Instansi Yang Menyelamatkan Nelayan Tenggelam

11 Januari 2026
Advertorial

Hadiri Musda PERBASI Jambi, Sekda Sudirman Tekankan Pembinaan Atlet Usia Dini

10 Januari 2026
Daerah

KSOP Muara Sabak Apresiasi Sinergi Penanganan Laka Laut Nelayan

10 Januari 2026
Advertorial

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Al Haris Dorong Hidup Sehat dan Stabilitas Pangan

10 Januari 2026
Daerah

AKBP Maulia Kuswicaksono Resmi Menjabat Kapolres Tanjab Barat, Tinggalkan Kenangan di Polres Tanjab Timur

10 Januari 2026
Daerah

Upacara Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Tanjab Timur Digelar Meskipun Situasi Mendung

10 Januari 2026
Daerah

Pemda Tanjab Timur Gelar Pisah Sambut Kapolres, AKBP Maulia Kuswicaksono Resmi Digantikan AKBP Ade Candra

10 Januari 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Lakukan Tes Urine Pada Staff Dan Warga Binaan

9 Januari 2026
Next Post
Tampilan terbaru All News Honda Vario 160. (Dok Sinsen/Ajeng)

All New Honda Vario 160 Tampil dengan Beberapa Perubahan

Poster konser Flame Fest di Jambi (Dok Aladin Project)

Jambi Jadi Kota Pertama Festival Musik Flame Fest 2023

Al Haris pada Pembukaan Kejurnas Tenis Lapangan Provinsi Jambi II Tahun 2023 di Lapangan Tenis Korem 042 / Garuda Putih Jambi, Kamis (26/01/2023). (Foto: Kominfo/Patra)

Al Haris: Pembinaan Atlet Harus Sistematis

Ratusan keramba milik empat kelompok tani di Kabupaten Batanghari hanyut terseret arus sungai, Rabu (25/1/2023). (Foto Bahara)

Ratusan Keramba Hanyut, Petani Alami Kerugian hingga Rp2 M

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat membuka rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batu bara yang masuk wilayah Kota Jambi, Rabu (25/1/2023). (Foto Diskominfo Kota Jambi)

Pidana dan Denda hingga Rp50 Juta untuk Truk Batu Bara yang Masuk Kota Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist