• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengisian BBM Ilegal Ditolak Hakim

by Redaksi Realita Jambi
28 Januari 2023
in Daerah, Hukrim
A A
Foto Ilustrasi/Net

Foto Ilustrasi/Net

PostTweetShareScan

RJ.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh AS dan SU, dua orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) PT Jambi Tulo yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 November 2022 lalu.

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. AS sendiri merupakan kepala kamar mesin, dan SU sebagai kapten kapal. Tiga tersangka lainnya adalah KU (sopir truk), AW (kernet truk), dan OK (penghubung).

Baca juga

Wagub Sani Hadiri Peringatan HUT ke-32 Desa Marga Manunggal Jaya

Kunjungan Komisi XII DPR RI ke Jambi, Al Haris Tegaskan Komitmen Selesaikan PI 10 Persen

Bupati Kerinci Sampaikan Pidato KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Wagub Jambi Ajak Seluruh Komponen Bersinergi Tuntaskan Masalah Stunting

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal untuk bahan bakar kapal di wilayah Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, dan anggota menemukan satu unit truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter bernomor polisi B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo di Pelabuhan Jety P Pelnas Mitra Samudra Perkasa di Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

Saat itu, truk tersebut sedang menunggu kapal yang akan melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 15.000 liter. Tidak lama kemudian, datang kapal tangboat Leopard 02 yang akan melakukan pengisian BBM solar tersebut.

Setelah kapal bersandar, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada AS dan SU.

Namun karena tidak dapat menunjukkan dokumen, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi Nopol B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/mengeluarkan para pemohon dari tahanan demi hukum.

Menyatakan penahanan dan/atau penyitaan terhadap Kapal TB LEOPARD 02 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan dan/atau mengembalikan menurut hukum Kapal TB LEOPARD 02 yang telah ditahan/disita secara tidak sah kepada yang berhak atau pemiliknya.

Memulihkan hak para termohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian permohonan para tersangka yang diajukan ke hakim.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pada Jumat (27/1/2023) kemarin telah digelar sidang pembacaan putusan di PN Jambi, dan hakim menolak permohonan para pemohon.

“Putusan hakim, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mulia, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo, Sabtu (28/1/2023).

Previous Post

Jasa Raharja dan Junior Chamber International (JCI) Indonesia Tanda Tangani MoU

Next Post

Tidak Temukan Tanda Tanda, Proses Pencarian Kakek yang Hilang di Kebun Kayu Manis Dihentikan

Artikel lainnya

Advertorial

Wagub Sani Hadiri Peringatan HUT ke-32 Desa Marga Manunggal Jaya

20 Juni 2025
Advertorial

Kunjungan Komisi XII DPR RI ke Jambi, Al Haris Tegaskan Komitmen Selesaikan PI 10 Persen

20 Juni 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Sampaikan Pidato KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

19 Juni 2025
Advertorial

Wagub Jambi Ajak Seluruh Komponen Bersinergi Tuntaskan Masalah Stunting

19 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersinergi Atasi Karhutla di Jambi

19 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Wakil KSP Tinjau Kesiapan Lokasi Sekolah Rakyat di Tanjabtim

18 Juni 2025
Advertorial

Bupati dan Wabup Batang Hari Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Agama Muaro Bulian

18 Juni 2025
Advertorial

Raih Predikat WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Batanghari Apresiasi Kinerja OPD

17 Juni 2025
Advertorial

Bupati Batanghari Serahkan SK CPNS ke 96 Orang, Kebutuhan Pegawai Mulai Terpenuhi

17 Juni 2025
Next Post
Proses pencarian orang hilan atas nama Sidi (78) di lokasi kebun kayu manis, di Desa Ambaiatas, Kecamatan Sitinjau, Kabupaten Kerinci, Jambi. (Basarnas Jambi)

Tidak Temukan Tanda Tanda, Proses Pencarian Kakek yang Hilang di Kebun Kayu Manis Dihentikan

New Honda PCX160 yang dipajang di dealer resmi Honda Sinsen. (Foto Sinsen/Ajeng)

Semakin Mempesona, Sinsen Hadirkan New Honda PCX160 dengan Warna Baru di Jambi

Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masa bakti 2022-2026 di serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Sabtu (28/1/2023). (Foto Wahyu)

KONI Batanghari Lantik 42 Pengurus Baru, Ini Nama Namanya

Dankor Brimob Polri Komjen Anang Revandoko (dok Div Humas Polri)

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

Peresmian kantor Cheria Halal Holiday Cabang Jambi. (Foto RJ.COM/Nasution)

Tidak Hanya Wisata ke Luar Negeri, Cheria Halal Holiday juga Layani Umroh dan Haji

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist