RJ.COM – Jasa Raharja Jambi Kecelakaan melakukan jemput bola untuk penyelesaian santunan pejalan kaki tertabrak turuk yang terjadi di Jalan Lintas Jambi – Muarabungo, RT 01, Desa Sengkatimudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari pada 25 Januari 2023 lalu.
Dalam keterangan resminya, Jasa Rahaja Jambi menyampaikan bahwa informasi kecelakaan itu itu dilaporkan empat hari setelah kejadian kepada Satuan Laka Lantas Polres Batanghari. Berita mengenai kejadian kecelakan tersebut segera ditindaklajuti dan diinformasikan oleh kepolisian kepada pihak Jasa Raharja Jambi, selanjutnya Jasa Raharja jemput bola ke rumah ahli waris untuk menyampaikan hak santunan korban.
“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dengan melakukan jemput bola kepada ahli waris,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan persnya, Rabu (1/2/2023).
Donny menjelaskan bahwa jemput bola berarti petugas Jasa Raharja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di kabupaten wilayah Provinsi Jambi melakukan jemput bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan. Dengan jemput bola, Jasa Raharja mengurangi beban ahli waris terkait proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan.
“Jemput bola mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan kewajiban bagi jajaran Jasa Raharja, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban serta menjemput persyarata persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan seperti KTP, akte melahiran atsu surat nikah, kartu keluarga, surat kematian dan dokumen lain sesuai kondisi kasus keabsahan ahli waris,” lanjut Donny.
Jemput bola ini telah dilakukan Jasa Raharja Jambi ke rumah ahli waris pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan di Mersam atas nama Idrus. Ahli waris yang absah sesuai dokumen administrasi dan hasil survei penanggung jawab Samsat Batanghari adalah Aisah selaku ibu korban. Hak santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta disampaikan dan telah diproses langsung ke rekening ahli waris korban yakni Aisah pada 30 Januari 2023.
PT Jasa Raharja Jambi mengibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Pejalan Kaki tertabrak kendaraan bermotor terjamin Jasa Raharja. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa,” tutup Donny. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post