• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Gubernur Jambi Keluarkan Intruksi terkait Kendaraan Dinas

by Redaksi Realita Jambi
6 Februari 2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
A A
Intruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023. (Dok Realitajambi.com)

Intruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023. (Dok Realitajambi.com)

PostTweetShareScan

RJ.COM – Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Intruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 ditandatangani Al Haris dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas. Senin (6/2/2023).

Beberapa poin Intruksi Gubernur Jambi tersebut diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi hanya boleh memegang satu kendaraan dinas, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak, serta dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga

Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Monadi Apresiasi Dedikasi Polres Kerinci

Teken Prasasti Rutan Polda Jambi, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Komitmen Pelayanan

Al Haris: Sinergi Polri dan Masyarakat Jadi Kunci Keamanan Wilayah

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

Adapun intruksi Gubernur Jambi yang ditandatangani Al Haris 6 Februari 2023 yakni;

I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah.

II. Kepala perangkat daerah/esselon II/setara, serta esselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

VI. Melaksanakan instruksi gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui sekretaris daerah. (Den/Adv)

Previous Post

Amanat Kapolda Saat Menjadi Pembina Upacara di SMKN 3 Kota Jambi

Next Post

Jasa Raharja Jambi Beri Diskon Pajak Kendaraan

Artikel lainnya

Advertorial

Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Monadi Apresiasi Dedikasi Polres Kerinci

1 Juli 2025
Advertorial

Teken Prasasti Rutan Polda Jambi, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Komitmen Pelayanan

1 Juli 2025
Advertorial

Al Haris: Sinergi Polri dan Masyarakat Jadi Kunci Keamanan Wilayah

1 Juli 2025
Daerah

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Buka Musorprovlub KONI Provinsi Jambi 2025

30 Juni 2025
Daerah

Laka Tunggal Seorang Pelajar Asal Jambi Meninggal Dunia di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Zone V WKS

30 Juni 2025
Advertorial

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Optimistis UIN STS Jambi Bukukan Kemajuan Signifikan

29 Juni 2025
Next Post
Poster program diskon pajak kendaraan Jasa Raharja Jambi. (Dok Jasa Raharja Jambi/Riska)

Jasa Raharja Jambi Beri Diskon Pajak Kendaraan

Tim Baznas Tanjab Timur didampingi Camat Kualajambi mengunjungi rumah seorang warga yang tidak layak huni di Desa Tanjungsolok, Kecamatan Kualajambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Senin (6/2/2023). (Foto RJ.COM)

Camat Kualajambi Bawa Baznas ke Rumah Warganya yang Tidak Layak Huni

Konser Vierratale dalam acara tour festival musik bertajuk Flame Fest di lapangan parkir ex Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Minggu malam (5/2/2023). (Foto Hajrin Febrianto)

Widy Screaming Saat Konser Vierratale di Jambi

Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa Kecamatan Telanaipura, di aula Kantor Camat Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (5/2/2023). (Dok Foto: Humas Panwaslu Kecamatan Telanaipura)

Panwaslu Kecamatan Telanaipura Lantik 7 Orang PPKD

Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH saat menyampaikan sambutan pada Apel Gabungan di Dinas Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, Senin (06/02/2023). (Dok. Kominfo)

Pj Bupati Muaro Jambi Menjadi Inspektur Upacara Pada Apel Gabungan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist