RJ.COM – Sedih dan gembira bercampur menjadi satu di hati NW (20) seorang lelaki yang beralamat di Kecamatan Bringin. Pasalnya, lelaki tersebut berstatus tahanan Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim yang menjalani pernikahan dengan pujaan hatinya berinisial RDN (19) di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi Jl JA Suprapto 10 Ngawi.
Acara sakral tersebut selain dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak, juga disaksikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama anggota reskrim.
Dalam press release yang diterima media ini, Haryanto mengatakan bahwa kegiatan pernikahan tahanan di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi tersebut sudah seijin Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., karena merupakan hak WNI dan sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri, yang dilaksanakan pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
“Sesuai petunjuk Kapolres, meski status yang bersangkutan saudara NW masih menjalani proses hukum sebagai tahanan di Pores Ngawi, namun hak-haknya sebagai WNI tetap diberikan. Sudah sesuai prosedur dan syaratnya lengkap, maka akad nikah tetap dijalankan,” tutur Wakapolres Ngawi usai menyaksikan akad nikah di masjid.
Dalam pernikahan itu, mempelai pria yang merupakan warga Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi tersebut memberikan mahar seperangkat alat salat dan uang senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Wakapolres Ngawi menjelaskan bahwa rencana pernikahan NW dengan RDN, sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar bulan ini. Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana, prosesi pernikahan pun dilakukan di masjid Polres Ngawi.
“Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan menjadi lain, saat pertengahan April 2023 calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya,” ungkap orang nomor dua di Polres Ngawi
Akhirnya, kepolisian memberikan hak mereka dan proses pernikahan digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat.
NW usai melakukan proses ijab kabul memeluk istrinya sembari tertunduk, menyesali perbuatannya. Perasaannya campur aduk, antara menyesal, sedih, campur dengan kebahagiaan
“Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Ngawi atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan yang menurut saya sakral,” ungkapnya.
Sebagai informasi karena perbuatannya, tahanan yang baru saja melangsungkan pernikahan di Polres Ngawi tersebut disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (*/Red)
Discussion about this post