• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Pemolisian Responsif: Viral atau Tidak, Semua Kasus Pelanggaran Pasti Ditindak

by Redaksi Realita Jambi
15 Mei 2023
in Opini
A A
AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan. (Foto: penulis)

AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan. (Foto: penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan

Di era media sosial yang berkembang pesat seperti saat ini, kasus kasus pelanggaran hukum kerap kali menjadi berita viral yang menarik perhatian luas masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, fenomena ini telah memicu perdebatan mengenai responsifitas aparat kepolisian terhadap kasus kasus viral tersebut, terutama dengan meluasnya anggapan keliru bahwa kasus pelanggaran hanya ditangani polisi jika sudah viral di sana-sini.

Baca juga

Pemkab Batang Hari Adakan Buka Bersama dengan Mitra Binaan Densus 88 AT Polri Jambi

Pemkab Batang Hari Buka Bazar UP2K di Bulan Ramadhan, Zulfa Fadhil Tekankan Do’a dan Usaha dalam Menjalankan Bisnis

Hadiri Rakor di Lapas Muara Tebo, Kalapas Muara Bulian Paparkan Capaian Kerja & Program Aksi Tahun 2026

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Secara konsep dan praktik di lapangan, kepolisian telah disumpah untuk selalu responsif terhadap semua kasus pelanggaran hukum. Responsif di sini tidak hanya terbatas pada upaya penanganan kasus, tetapi juga pencegahan, pendampingan, dan membangun kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Khusus untuk responsifitas aparat kepolisian dalam menangani kasus kasus yang viral (atau lebih tepat; diviralkan) di media, penting untuk menilik kembali teori pemolisian responsif yang dijabarkan John Eck dan William Spelman dalam Problem-Oriented Policing (2019).

Dalam buku itu, keduanya menekankan bahwa penegakan hukum yang responsif terhadap kasus pelanggaran merupakan implementasi langsung dari problem-oriented policing. Dalam konteks ini, problem-oriented policing atau pemolisian yang berorientasi untuk menyelesaikan masalah mengutamakan pemecahan masalah mendasar yang menjadi akar permasalahan, bukan hanya dengan menangkap dan menahan si pembuat masalah.

Aparat kepolisian juga telah dibekali dengan kemampuan dan wewenang untuk selalu responsif terhadap semua kasus pelanggaran, baik yang viral maupun yang tidak. Viral atau tidak, semua kasus pelanggaran hukum akan ditindak dengan bijak.

Problem-Oriented Policing

Dalam pelaksanaan prinsip prinsip pemolisian responsif, salah satu aspek pentingnya adalah penerapan problem-oriented policing. Pendekatan ini menekankan pentingnya menganalisis akar permasalahan di balik tindak pelanggaran dan mencari solusi yang holistik serta berkelanjutan. Dengan memfokuskan upaya penegakan hukum pada pemecahan masalah yang mendasari, aparat kepolisian tidak hanya menangani kasus secara individual, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di masyarakat.
Ketika sebuah kasus pelanggaran menjadi viral di media sosial, hal ini sebenarnya mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Masyarakat berharap bahwa dengan memviralkan kasus tersebut, polisi akan menanganinya dengan serius dan adil. Oleh karena itu, penting bagi aparat kepolisian untuk tidak melihat viralitas kasus sebagai ajakan untuk melakukan pengadilan jalanan, tetapi sebagai wujud kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Penerapan pemolisian responsif juga membutuhkan kerja sama yang erat antara aparat kepolisian dan masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang relevan dan membantu identifikasi serta penyelesaian kasus pelanggaran. Oleh karena itu, aparat kepolisian akan terus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, memperkuat kepercayaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Tidak Alergi

Dengan berbekal konsep dan semangat pemolisian responsif, aparat kepolisian memahami bahwa semua tindak pelanggaran harus ditindak secara adil dan proporsional, tanpa harus mempertimbangkan sejauh mana kasus tersebut viral di media sosial. Ini berarti, aparat kepolisian tidak boleh alergi terhadap kasus kasus yang viral. Dalam “Media Made Criminality the Representation of Crime in The Mass Media” (2007), Robert Reiner menyoroti pentingnya peran media dalam membentuk pemahaman publik tentang kejahatan dan bagaimana kepolisian sebaiknya merespons.

Kejahatan, masih menurut Reiner, umumnya terjadi karena banyak dorongan, tetapi salah satu yang utama adalah the absent of control. Kontrol ini bisa datang dari aparat keamanan, bisa pula dari masyarakat. Reiner meminjam istilah Eysenc untuk menyebut kontrol ini sebagai “inner policeman”. Jika ditarik ke dalam konteks berita viral, bisa jadi kasus kasus pelanggaran hukum yang diviralkan masyarakat di media adalah pengejawantahan inner policeman tersebut, di mana masyarakat berharap bukan saja agar pelaku pelanggaran ditangkap dan diproses hukum, tetapi juga agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali, sebab media juga memberi efek jera.

Reiner mengakui bahwa media memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi persepsi masyarakat terhadap tindakan aparat polisi, termasuk melalui viralitas kasus pelanggaran. Oleh karena itu, penting bagi semua aparat kepolisian untuk selalu memastikan bahwa respons mereka tetap obyektif dan proporsional. Dua jenis respons ini diperlukan agar aparat kepolisian tidak terjebak dalam permainan sensasionalisme media atau tekanan opini publik yang mungkin muncul akibat viralitas kasus pelanggaran.

Akhirnya, harus dipahami bahwa pemolisian responsif merupakan pendekatan yang penting dalam menangani kasus pelanggaran, termasuk yang viral di media sosial. Dengan menerapkan problem-oriented policing, aparat kepolisian dapat menghadapi kasus kasus pelanggaran dengan pendekatan yang holistik, memecahkan masalah yang mendasarinya, dan memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Melalui kerja sama dengan masyarakat dan kesadaran akan peran media, pemolisian responsif dapat menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di masyarakat.

Previous Post

Kodam II/Sriwijaya Gelar Apel Komandan Satuan Tahun 2023 di Jambi

Next Post

Beri Materi dalam Apel Komandan Satuan Tersebar Kodam II/Sriwijaya, Al Haris Berharap Sinergi Pemerintah Daerah dan TNI Bisa Ditingkatkan

Artikel lainnya

Muhammad Ridwansyah (Dok. Penulis)
Opini

Serangan Siber terhadap Bank Jambi: Bagaimana menyikapinya?

26 Februari 2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
Opini

Memaknai Puasa Melampaui Lapar dan Haus

19 Februari 2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
Opini

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

18 Februari 2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
Opini

Pertumbuhan, Transformasi dan Cara Keliru Membaca Pembangunan Daerah

8 Januari 2026
Gubernur Al Haris (Kiri) Dr. Fahmi Rasid (Kanan) (Dok. Penulis)
Opini

JAMBI NAIK KELAS : Dari Daerah Penyangga Menjadi Aktor Pembangunan Nasional

6 Januari 2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
Opini

Tenaga Ahli dan Rasionalitas Kebijakan

20 Desember 2025
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd. (Dok. Penulis)
Opini

Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

3 Desember 2025
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd. (Dok. Penulis)
Opini

Batik Jambi: Mampukah Menjadi Kompetitor Estetik Dunia di Era Digital?

19 Oktober 2025
Ali Monas (Dok. Pribadi)
Opini

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21 Juli 2025
Next Post
Apel Komandan Satuan (AKS) Tersebar Kodam II/Sriwijaya 2023 di Markas Korem Gapu 042/Garuda Putih, Kota Jambi, Senin (15/5/2023). (Foto: Pariwara/Riky)

Beri Materi dalam Apel Komandan Satuan Tersebar Kodam II/Sriwijaya, Al Haris Berharap Sinergi Pemerintah Daerah dan TNI Bisa Ditingkatkan

Dua atlet dayung asal Jambi, Subhi dan Joko saat mengangkat medali emasnya dalam SEA Games 2023 Kamboja. (Foto PODSI Provinsi Jambi)

Dua Atlet Dayung asal Jambi Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja

Rheza Danica Ahrens (123), Herjun Atna Firdaus (46), dan Veda Ega Pratama (54) saat memimpin jalannya race pertama ARRC yang berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia, Sabtu (13/5/2023). (Foto: AHM)

Pebalap Indonesia Kuasai Podium Race Pertama ARRC kelas AP250 di Sepang Malaysia

Kegiatan penanaman pohon mangrove nasional yang dilaksanakan di pesisir pantai Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, Senin sore (15/5/2023). (Foto: Penrem 042/Gapu)

Pangdam II/Sriwijaya Tanam Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Tanjab Timur

Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP di Markas Batalyon Infanteri Raider 142/KJ, Jambi, Senin (15/05/2023). (Penrem 042/Gapu)

Jelang Kunjungan RI 1 di Jambi, Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting