RJ.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Sabtu (20/5/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku yakni bernama RB dan RA, yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit I, Kompol Yudha Lasmana mengatakan, penangkapan berawal saat timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, kerap terjadi transaksi Narkotika.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil lakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri,” ujarnya, Rabu (24/05/2023).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, kata Yudha, ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh pelaku Raden Ahmad Bajuri.
“Berdasarkan keterangannya, Sabu itu dibeli dari pelaku Raden Arfan,” sebutnya.
Ia manambahkan, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan KH M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.
“Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. (Nst)
Discussion about this post