RJ.COM – Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kamis, (20/07/2023).
Pada kasus tersebut, Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersebut dilakukan secara illegal.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan bahwa, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada 3 korban (PMI) yang akan diberangkatkan menuju Malaysia via Dumai (Riau).
“Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kerinci beserta tim segera melakukan penyelidikan dan penghadangan, tepatnya di jalan Ds.Nan godang, Kec. Siulak, Polisi menghentikan 1 (satu) unit mobil travel Suzuki APV yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia,” jelas Kasubbid Penmas.
Saat mobil dihentikan, di dapatkan di dalam mobil 3 orang laki-laki yang menjadi korban TPPO beserta seorang perempuan berinsial S (46) yang diduga sebagai pelaku.
“Para korban dan pelaku langsung diamankan, dan didapatkan keterangan bahwa pelaku merekrut calon PMI tersebut secara illegal karena tidak memiliki legalitas/ ijin dinas terkait, dan dilakukan secara perorangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp.5.000.000; perorang,” ungkapnya.
Para korban dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia, yaitu dipekejakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp. 7.000.000; perbulan.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Kerinci, dengan barang bukti berupa 3 ( tiga ) buah Paspor , Buku Rekening Bank BRI , 2 (dua) unit Handphone merk Vivo warna biru dan Samsung warna hitam dan Slip setoran/bukti pembayaran tiket Dumai – Malaysia dengan harga Rp.3.000.000,-. (Nst)
Discussion about this post