RJ.COM – Dugaan pencemaran sungai Tanjung Batu oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM) telah menyulut keprihatinan warga di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pencemaran yang terjadi akhir-akhir ini dan telah menimbulkan efek berbahaya bagi lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan kehidupan ikan di sungai.
Selama beberapa hari terakhir, warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai Tanjung Batu telah mengalami bau tak sedap dan menyaksikan banyak ikan mati.
Aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air untuk mencuci pakaian dan mandi, kini mengalami dampak negatif semenjak beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit milik PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM).
Syapri, Ketua LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengecam keras kelalaian PT. Surya Gulimang Agro Mandiri (SGAM) dalam mengelola pembuangan limbah yang mengakibatkan tercemarnya aliran sungai Tanjung Batu di Kelurahan Parit Culum II.
“Sangat disayangkan kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit (PPKS) seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, namun kenyataannya membawa malapetaka bagi lingkungan dan masyarakat setempat,” tuturnya. Rabu (26/07/2023).
Syapri berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian guna meninjau kondisi sungai Tanjung Batu.
“Jika terbukti bahwa bau tak sedap dan kematian ikan disebabkan oleh pembuangan limbah pabrik sawit PT SGAM, maka kami meminta DLH Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengambil tindakan tegas,” ucapnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH yang menyatakan bahwa, Penentuan terjadinya Pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (Msb)
Discussion about this post