RJ.COM – Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Keterlibatan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi prinsip good governance dan penguatan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Kementerian Keuangan, sebagai penyusun RUU APBN 2024, menjadikan partisipasi publik sebagai bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran. Tujuannya adalah untuk memperoleh perspektif yang lebih luas dalam menyempurnakan rancangan kebijakan serta meningkatkan kredibilitas APBN.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan gambaran mengenai pokok-pokok kebijakan dan peran strategis APBN tahun anggaran 2024, Kementerian Keuangan menyelenggarakan Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023. Seminar ini mengangkat tema “Pokok-Pokok Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024”.
Tema seminar ini dipilih sejalan dengan fokus dan prioritas pemerintah dalam pembahasan RUU APBN 2024.
“Proses penyusunan APBN melibatkan aspek teknokratis dan politis. APBN bukan hanya sekadar angka, tapi juga memiliki dimensi politis. Penyusunan APBN dilakukan dengan menggunakan data, metodologi, dan strategi untuk mencapai kebijakan yang kredibel, akuntabel, dan transparan demi mencapai tujuan pembangunan nasional. Siklus penyusunan APBN melibatkan berbagai tahapan yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam sambutan keynote Menteri Keuangan pada Seminar KIP seperti dilansir pada laman resmi kemenkeu.go.id. Rabu (30/08/2023).
Di tengah ketidakpastian global, Indonesia berusaha untuk menghadapi tantangan dengan optimisme. Oleh karena itu, APBN 2024 dirancang untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Desain APBN tahun depan diarahkan untuk menanggapi perubahan ekonomi, menjawab tantangan baik dari skala global maupun nasional, serta mendukung berbagai agenda pembangunan. Melalui APBN 2024, pemerintah berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, sambil melindungi daya beli masyarakat dan menjaga keberlanjutan fiskal.
Kebijakan APBN 2024 juga dianggap sebagai langkah krusial dalam menghadapi tahun pemilu dan dinamika global yang kompleks.
Dalam mendukung peran penting APBN 2024, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik. Selain memberikan informasi, PPID diharapkan juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan APBN 2024, sehingga dapat membangun kepercayaan publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, sebagai atasan PPID, memberikan penghargaan kepada 6 PPID Tingkat I di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai telah memberikan informasi secara informatif dan transparan kepada publik. Keenam PPID tersebut adalah PPID Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, PPID Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PPID Sekretariat Jenderal, PPID Inspektorat Jenderal, PPID Direktorat Jenderal Anggaran, dan PPID Direktorat Jenderal Pajak.
“Melalui penghargaan ini, kami berharap semangat dalam memberikan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan berkembang ke arah yang lebih baik,” tutup Heru Pambudi.
Sumber: Kemenkeu.go.id
Discussion about this post